< >

BPK Buka Perwakilan di Seluruh Indonesia

Jum'at, 13 April 2007 16:24
Kapanlagi.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI akan membuka perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan.

"Hal ini sesuai dengan amanah UUD 1945 dalam rangka melakukan pemeriksaan yang intensif dan kita akan bentuk perwakilan-perwakilan BPK diseluruh provinsi," kata wakil ketua BPK RI, Abdullah Zainie di Banda Aceh, Jumat.

Dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang (UU) No.15/2006 tentang BPK RI di Banda Aceh, ia menyampaikan ke depan BKP akan bekerja lebih intensif dan giat dalam melaksanakan kegiatannya.

Lebih lanjut dia mengatakan seluruh APBD provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan diperiksa BPK.

Di samping itu, berdasarkan UUD 1945 BPK adalah badan yang berkompetensi untuk melakukan pemeriksaan keuangan sedangkan lembaga lain seperti Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan.

"Sebenarnya tugas BKP lebih banyak melakukan pengawasan, melakukan perbaikan sistem ke dalam, mengajari aparat pemerintah pusat dan daerah bagaimana menyusun laporan keuangan pertanggungjawaban negara yang baik," katanya.

Sementara KPK tidak melakukan pemeriksaan tetapi penyelidikan dan penyidikan apabila ada sesuatu yang dianggap atau diduga tindak pidana korupsi maka mereka melakukan hal tersebut tetapi mengenai kerugian negara tidak bisa menaksir atau menetapkan karena akan di tangani BPK, tambahnya.

"Jadi sebenarnya mereka tidak melakukan pemeriksaan tetapi penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan serta diproses lebih lanjut ke pengadilan," katanya.

Selain itu menanggapi pemberantasan korupsi, BPK perperan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Apabila hasil pemeriksaan tersebut diduga terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan aparat pemerintah maka hasil itu akan diserahkan kepada penegak hukum

"Tugas utama BPK untuk turut serta melakukan pemberantasan korupsi tetapi tindak lanjut diserahkan kepada aparat hukum. Tetapi sejauh ini sudah cukup banyak lapotran BPK yang masuk hanya menuggu tindak lanjutnya," kata Abdullah Zainie. (*/cax)