Laporan Pansus Dampak Semburan Lumpur Lapindo di Sidoarjo disampaikan oleh Juru Bicara Pansus, Muhammad Mirdasy dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Jumat, yang dihadiri Sekdaprop Jatim, Dr Soekarwo SH MHum.
Empat poin yang menjadi rekomendasi Pansus, Pertama, meminta kepada pemerintah agar BPLS diisi oleh tenaga profesional dan memiliki kompetensi dibidangnya dengan dukungan APBN-P, P-APBD, baik Pemprop Jatim dan Pemkab Sidoarjo.
BPLS harus mampu menjadi wakil pemerintah pusat di Sidoarjo yang bisa bekerja secara efektif dan efisien dalam penanganan dampak semburan lumpur, khususnya yang berkaitan dengan bagaimana mengalirkan lumpur dan proses ganti rugi kepada korban.
Kedua, segera melakukan penelitian komprehensif dengan data terbaru dalam berbagai aspek geologi, sosial ekonomi, hukum dalam perbaikan kualitas lingkungan dan pembangunan infrastruktur untuk mengatasi penyelesaian lumpur Lapindo di Sidoarjo dan merancang "Early Warning System To Subsidence" atau peringatan dini atas bencana penurunan tanah.
Ketiga, melakukan evaluasi Perda Propinsi Jatim Nomer 2 Tahun 2006 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), berkaiatan dengan relokasi kawasan industri ke kawasan yang telah kondusif, agar tidak terjadi "capital flight" dan penataan pemukiman baru.
Keempat, DPRD Propinsi Jatim bersama DPR RI serta DPD asal Jatim melakukan monitoring dan evaluasi kinerja BPLS dalam penanganan kasus lumpur Lapindo Sidoarjo.
"Kami masih perlu mendesak pemerintah, agar tetap memiliki konsistensi sesuai apa yang ditetapkan melalui Perpres Nomer 14 Tahun 2007 dan Kepres Nomer 13 Tahun 2007, sehingga peran dalam misi pemerintah itu dapat memberi hasil optimal," ucap Mirdasy.
Selain menyampaikan rekomendasi eksternal, Pansus juga menyampaikan rekomendasi internal kepada DPRD Propinsi Jatim, mengingat masih banyaknya masalah dalam semburan lumpur yang sulit diatasi.
Pansus mengusulkan kepada komisi-komisi di DPRD Jatim agar melakukan pemantauan sesuai dengan bidang tugasnya, misalnya, Komisi A agar terus menyoroti permasalahan hukum dan aparatur pemerintahan, kemudian Komisi B menindaklanjuti usulan relokasi industri, insentif pajak dan kemudahan pinjaman bagi industri. (*/cax)