Penahanan itu dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengadaan gabah dalam operasionalisasi alat pengering gabah pada 2004-2005 yang merugikan negara senilai Rp21,7 miliar.
Mucharror dijebloskan ke Rutan Medaeng bersama manajer Koperasi Karyawan (Koperasi) di Sub Divre Bulog Jember, Ali Mansur, pada sekitar pukul 13.30 WIB.
"Karena cukup bukti, maka kami langsung melakukan penahanan keduanya (meski Kejati Jatim baru sekali menyidik sebagai tersangka)," ujar Kepala Kejati Jatim, Dr Marwan Effendy.
Didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Hartadi SH, ia menjelaskan, penyidik telah membuktikan keterlibatan mereka dalam pengadaan 12,6 ribu ton gabah senilai Rp21,7 miliar.
"Tapi, penyidikan akan kami kembangkan terus, terutama pembangunan `drying center` (pusat pengeringan gabah) yang juga merugikan negara ratusan miliar," tegasnya.
Menurut Kajati Jatim, kasus Mucharror itu lebih besar dari kasus Bulog di Jakarta, karena itu mungkin saja akan melibatkan pejabat Perum Bulog lainnya.
"Itu bisa melibatkan pejabat Perum Bulog Jatim maupun Bulog Pusat di Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Jatim, Hartadi SH menambahkan, korupsi di Bulog Jember itu terkait rencana pembangunan "Drying Center" dan pembelian "dryer" (alat pengering untuk gabah) buatan Jepang.
"Masalahnya `drying center` yang dibangun PT Agung Pratama itu, mulai Maret 2004 akan operasional pada awal 2005. Tapi pertengahan 2004 sudah ada pembelian gabah, padahal alat pengering belum ada," paparnya.
Ia menyatakan, gabah yang dibeli itu berjumlah 12,6 ribu ton dengan nilai Rp21,7 miliar, sehingga negara dirugikan sebesar itu, karena alat pengering belum operasional.
Mucharror juga ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni kasus dugaan korupsi beras senilai Rp2,3 miliar melalui proses pembelian beras berkali-kali yang fiktif. (*/rsd)