< >

Pemprov Jabar Belum Bersikap Terkait Kasus IPDN

Jum'at, 13 April 2007 23:16
Kapanlagi.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar belum mengeluarkan sikap tegas terkait proses eksekusi hukuman terhadap sepuluh PNS-nya, eks STPDN yang terlibat kekerasan yang mengakibatkan praja Wahyu Hidayat meninggal dunia pada 2003 lalu.

Kesepuluh mantan Praja STPDN (kini IPDN) dari Kontingen Jabar itu hingga saat ini berstatus PNS. Sembilan diantaranya bekerja dengan sebagai PNS titipan atau penugasan sementara dari Pemprov Jabar di beberapa kabupaten/ kota asalnya sejak Februari 2006 lalu.

"Penitipan atau penugasan sementara mereka berdasarkan surat Ketua STPDN/ Plt PR III STPDN melalui surat 820/2412/UM/2005, yang isinya menitipkan sembilan orang Praja asal Jabar yang terkait dengan kasus hukum untuk memperoleh arahan dan pembinaan di daerah asal pendaftarannya masing-masing," kata Kepala Bagian Humas Pemprov Jabar Yanto Subiyanto di Bandung, Jumat.

Sembilan praja (kini PNS) yang berkait kasus hukum yang dititipkan berdasarkan surat Ketua STPDN itu adalah Hendi Setiyadi, Oktaviano Minang, Dena Rekha, Bangun Robinson (Kota Bandung), Dekky Susandi (Purwakarta), Gema Awal Ramadhan (Sumedang), Yopi Maulana (Ciamis), Dadang Hadisurya (Sumedang) dan Yayan Sopiyan (Kab. Sukabumi).

Sedangkan satu praja lainnya yakni Sandra Rahman dari Kabupaten Cianjur saat ini menjadi salah satu ajudan di Setda Pemprov Jabar. Nama Sandra tidak tercantum dalam sembilan nama yang `dititipkan` oleh STPDN saat itu kepada Pemprov Jabar.

Padahal mantan Wakil Kontingen Jabar di STPDN itu sempat divonis tujuh bulan kurungan, namun mengajukan kasasi. Terkait tidak masuknya Sandra dalam daftar Praja yang dititipkan pihak STPDN waktu itu, sejauh ini belum ada keterangan dari Pemprov Jabar.

Kabag Humas Pemprov Jabar lebih lanjut mengatakan, penitipan praja itu difasilitasi oleh Asisten Administrasi Pemprov Jabar yang mempertemukan pihak STPDN dengan para kepala BKD/ Asisten yang membidangi STPDN pada 21 Februari 2006.

"Hasil audiensi itu diputuskan mempekerjakan sembilan praja itu sebagai PNS dengan golongan Pengatur Muda/ IIA sampai dengan ada putusan hukum," kata Yanto Subiyanto.

Penempatan praja itu dititipkan kepada daerah asal pendaftaran masing-masing.

Khusus mengenai penugasan Sandra Rahman yang juga terkait dalam kasus kekerasan di kampus STPDN saat itu, masuk menjadi ajudan di Setda Pemprov Jabar melalui seleksi calon sekretaris pribadi untuk Setda Jabar. Yang bersangkutan lulus dan memenuhi persyaratan.

"Perlu digaris bawahi Sandra diangkat menjadi ajudan Sekda Provinsi Jabar dengan pertimbangan yang bersangkutan lulus seleksi dan tidak termasuk sembilan praja yang bermasalah sesuai surat STPDN nomor 820/2412/UM/2005," katanya.

Namun bila sudah ada kepastian hukum yang jelas mengenai kasus Sandra Rachman, menurut Yanto, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejauh ini Pemprov Jabar baru memaparkan kronologis penitipan praja tersebut, namun tidak ada satupun pejabat yang berkomentar posisi mereka bila eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumedang dilakukan. (*/rsd)

KOMENTAR PEMBACA

DANANG (05-01-2009 11:04:56)
gue salut ma anak2 ipdn, karena kita sama2 pernah ngalamin.ya, pendidkan seperti itu dikurangin dikit2 lah...oke prend



Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar