< >

Terpidana Pembunuh Wahyu Hidayat Harus Jalani Proses Hukum

Jum'at, 13 April 2007 22:22
Kapanlagi.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, 10 terpidana kasus pembunuhan praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) --kini Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)-- Wahyu Hidayat, pada 2003, agar menjalani proses hukum terhadap diri mereka .

"Ya kita harus ikuti proses hukum," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada pers usai shalat Jumat di Jakarta.

Wapres mengaku tidak tahu persis mengapa ke-10 terpidana kasus terbunuhnya Wahyu Hidayat masih bisa tetap menjalani kuliah dan kini menjadi pejabat daerah di Pemda Jawa Barat (Jabar).

Akan tetapi yang jelas, tambah dia, pemerintah tetap menginginkan proses hukum terhadap ke-10 orang terpidana itu dijalankan.

Pengadilan Negeri Sumedang yang menangani kasus penganiayaan hingga tewasnya Praja Wahyu Hidayat menjatuhkan vonis masing-masing 10 bulan penjara kepada delapan terpidana dan tujuh bulan bagi dua terpidana lainnya.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jabar memutuskan vonis satu tahun enam bulan masing-masing kepada terpidana yang dikukuhkan oleh putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Ke-10 terpidana itu merupakan mantan praja STPDN kontingen Jabar, yang semuanya kini bekerja di beberapa instansi pemerintahan di Jabar bahkan salah satunya bekerja sebagai ajudan Bupati Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk pakar otonomi daerah dan mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Prof Dr Ryas Rasyid sebagai ketua tim pelaksana merangkap anggota tim evaluasi penyelenggaraan pendidikan di IPDN.

Juru bicara presiden Andi Malarangeng mengatakan Kepres penunjukan tim evaluasi telah ditandatangani Kamis (12/4).

Dalam Kepres itu ditetapkan sejumlah anggota lain seperti Prof Dr Arif Rachman merangkap wakil ketua, Drs Seman Widjoyo, Prof Dr Eko Budihardjo, Prof Dr Supeno Janali, Prof Dr Mukhlis Hamdi, Drs Nasruddin Msi, Dra Ratna Juwita Chaidir, dan Dra Rini Penganti.

Menurut Andi, Kepres tersebut dikeluarkan karena banyak terjadi tindak kekerasan yang membawa korban jiwa praja dalam beberapa tahun terakhir di IPDN sehingga menimbulkan kecemasan dan keresahan masyarakat luas.

"Untuk itu, perlu membentuk tim evaluasi penyelenggaraan pendidikan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, metodologi dan kurikulum pendidikan, pengasuhan kehidupan kampus, dan kegiatan praja yang berlangsung di institut itu," kata Andi membacakan Kepres tersebut.

Tutup Mulut

Sementara itu upaya Komisi II DPR RI mendorong pengungkapan kasus-kasus kekerasan di IPDN gagal karena lembaga pendidikan kedinasan di bawah Depdagri ini melancarkan gerakan tutup mulut kepada DPR RI dan pihak yang berusaha mengorek kasus kekerasan yang pernah terjadi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ida Fauziah dalam Dialektika Demokrasi di Press Room DPR/MPR Jakarta, Jumat menjelaskan, Komisi II telah menurunkan tim ke IPDN untuk mendapat data, informasi dan fakta mengenai kasus kekerasan di IPDN yang terakhir telah menewaskan Praja asal Sulawesi Utara Cliff Muntu.

Wakil Ketua Komisi II Priyo Budi Santoso dan Sayuti Asyatri juga mengemukakan hal yang sama. Jajaran IPDN, mulai dari para pimpinan hingga tingkat praja melancarkan gerakan tutup mulut. Gerakan itu justru memicu Komisi II untuk membantuk tim investigasi karena upaya biasa yang telah dilakukan gagal.

Sayuti memastikan bahwa tim investigasi itu tidak akan menggangu proses penyelidikan dan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Bahkan tim dari DPR mendorong pengungkapan kasus ini hingga tuntas.

Priyo menyatakan, kasus pengusutan terhadap tewasnya Cliff Muntu perlu diajdikan "pintu masuk" bagi pengusutan semua kasus kekerasan di IPDN.

Berdasarkan data dari Bagian Administrasi Keprajaan dan Alumi IPDN yang ditandatangani Kabag Adm Bernard E Rondonuwu dan data itu diperoleh Komisi II DPR, sebanyak 29 praja IPDN telah meninggal sejak 1993. Dalam data tidak secara jelas disebutkan apakah mereka meninggal akibat kekerasan atau bukan. Umumnya hanya disebutkan karena sakit atau karena kecelakaan. Tidak disebutkan di mana kecelakaan terjadi.

Dari 29 nama, hanya dua kasus yang disebutkan akibat kekerasan, yaitu atas nama Wahyu Hidayat pada 2003 dan Cliff Muntu. Kedua kasus ini yang terungkap secara luas ke media massa. (*/rsd)

 Pesan dari sponsor 

Lihat Profil: Jusuf Kalla

KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


Arsip Foto Jusuf Kalla
002.jpg
001.jpg


BERITA LAINNYA