< >

PJTKI Minta Struktur Ditjen Binapenta Segera Ditetapkan

Minggu, 15 April 2007 12:19
Kapanlagi.com - Pengamat Tenaga Kerja Luar negeri yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki), Yunus M Yamani, meminta agar struktur dan pejabat di Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans segera ditetapkan untuk mengekfektifkan bidang penempatan tenaga kerja, setelah dibentuknya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Yunus di Jakarta, Minggu (15/4), mengatakan, setelah Presiden mengesahkan dan menunjuk pejabat BNPPTKI sebagai pelaksana teknis pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, maka Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri tidak berfungsi dan diganti oleh Ditjen Binapenta sebagai regulator.

Namun, hingga kini belum jelas struktur dan pejabat di Ditjen Binapenta yang akan berdampak pada kinerja pengawasan badan itu sebagai regulator penempatan TKI.

Yunus juga mengusulkan agar sudah waktunya semua badan dan lembaga yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI, baik pemerintah maupun swasta, perlu di evaluasi untuk dan dibuat regulasi baru.

Ia menilai jika perlu badan atau lembaga yang tidak bermanfaat dibubarkan untuk di tata kembali agar penempatan TKI berjalan lebih baik dari sebelumnya.

Ditanya apa saja yang perlu di evaluasi atau dibubarkan, Yunus mengatakan semua badan atau lembaga yang terkait seperti sistem komunikasi SISKOTKLN, lembaga sertifikasi pekerja (LSP), lembaga sertifikasi kerja (LSK), LUK (Lembaga Uji Kompetensi), balai latihan kerja, dan klinik uji kesehatan tak berkualitas.

Alasannya, dengan adanya badan dan lembaga itu penempatan TKI tidak lebih baik tetapi menjadi lebih buruk. Akibatnya, permasalahan TKI yang tadinya hanya 5-10% dari jumlah TKI yang ditempatkan kini menjadi 20-25%.

"Hal ini jelas tidak menguntungkan dan sangat memprihatinkan," katanya.

Ketika ditanya tentang asuransi perlindungan TKI, Yamani mengatakan bahwa asuransi yang ada tidak membantu apapun tetapi justru menambah permasalahan.

Dicontohkannya, dulu TKI wajib diasuransikan semata-mata untuk melindungi TKI, minimal berupa santunan materi, tetapi pada kenyataannya TKI tidak terlindungi, klaim sulit dicairkan bahkan ada yang tidak dibayar.

"Dampaknya, kembali ke perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang disalahkan oleh pemerintah dan masyarakat dan yang untung hanya asuransi," katanya.

Ia menilai sebaiknya mekanisme asuransi perlindungan TKI tidak perlu SK Menakertrans, tetapi PPTKIS dibebaskan untuk memilih asuransi sendiri, karena semua asuransi sudah mendapat ijin dari Menkeu ( Menteri Keuangan). "Jadi, jangan wewenang Menkeu diambil alih Menakertrans," katanya.

Diingatkannya, perlindungan TKI di luar negeri merupakan tanggunjawab PJTKI karena itu seharusnya diserahkan pada PJTKI melalui asosiasinya dan asosiasi wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi. "Ini yang paling ideal," katanya.

Yunus juga berharap semua badan atau lembaga yang terkait dengan penempatan agar diserahkan asosiasi PJTKI sehingga terjalin kerjasama antara Depnakertrans, BNPPTKI, Asosiasi yang baik untuk menata penempatan TKI seperti yang diharapkan. (*/bun)