"Dari proses pemberangkatannya ke Taiwan saja sudah tidak beres. Kami menduga korban adalah korban sindikasi 'trafficking'," ucapnya kepada wartawan di Blitar, Minggu (15/4).
Ia mengungkapkan, korban berangkat ke Taiwan melalui jasa PJTKI PT PT Danamon Wahana Tenaga Kerja dengan menggunakan dokumen palsu saat pengurusan paspor, mulai dari nama, usia, dan tempat tinggal.
Demikian halnya dengan masalah kontrak kerja, seharusnya korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga, tapi malah dipekerjakan sebagai pramusaji pada sebuah restoran milik Hung Kwie Lien di Taiwan.
Dari seorang kerabat korban di Blitar, Migrant Care mendapat keterangan bahwa korban sempat dipaksa 'kawin kontrak' dengan salah satu majikannya di Taiwan.
Kemudian pihak keluarga korban di Desa Lodoyo, Sutojayan, Blitar, telah mendapatkan kabar jika Eka meninggal dunia, karena tersengat aliran listrik saat berusaha melarikan diri dari tempat kerjanya.
"Mengenai penyebab kematian ini, sampai sekarang kami belum mendapatkan keterangannya secara detail, baik dari majikan maupun dari pihak KBRI di Taiwan," papar Nur Harsono.
Pihak keluarga di Blitar, baru menerima kedatangan jenazah sebulan kemudian, yakni pada 14 April 2007 dengan dikirimkan melalui pesawat Eva Air BR dari Bandara Taoyuan Taiwan menuju Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 22.35 WIB. (*/bun)