< >

Sekar Garuda Ajukan Penangguhan Tahanan Indra dan Rohainil

Senin, 16 April 2007 18:24
Kapanlagi.com - Serikat Karyawan (Sekar) PT Garuda Indonesia mengajukan penangguhan penahanan untuk mantan Dirut PT Garuda, Indra Setiawan dan mantan Sekretaris Kepala Pilot Air Bus 330 PT Garuda, Rohainil Aini yang kini ditahan di Mabes Polri.

"Kami menjamin keduanya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tetap akan kooperatif dalam pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Sekar PT Garuda, Tomy Tampatty di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Surat penangguhan penahanan itu disampaikan langsung ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri.

Ia mengatakan, Sekar PT Garuda menyampaikan hal itu dengan pertimbangan yakni Indra adalah kepala keluarga yang masih mencari nafkah sehingga kehadirannya sangat dibutuhkan di tengah-tengah keluarga.

"Sedangkan Rohaini adalah seorang ibu rumah tangga yang juga dibutuhkan keluarga apalagi suaminya dalam keadaan sakit," katanya.

Ia mengatakan, hak menahan memang ada di tangan penyidik, tetapi tersangka memiliki hak untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

"Kami tidak bersikap soal apakah mereka terlibat atau tidak. Kami menghormati hukum yang ada," katanya.

Tomy mengatakan, tim pengacara PT Garuda dan keluarga keluarga tersangka juga akan menyampaikan penangguhan penahanan.

"Kami punya tanggungjawab moral kepada mereka sehingga Sekar Garuda juga mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, Indra dan Ruhainil, Sabtu petang (7/4) ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan terlibat pembunuhan Munir.

Keduanya disangka terlibat dalam kasus pembunuhan Munir bersama dengan Pollycarpus Budihari Priyanto.

Pollycarpus adalah pilot Garuda yang divonis bebas dari dakwaan membunuh Munir oleh Mahkamah Agung.

Indra dan Ruhainil disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka lain yang semuanya dari PT Garuda yakni Ramelgia Anwar (Vice Presiden Security PT Garuda), Oedi Irianto (pramugara), Yeti Susmiarti (pramugari).

Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. (*/rsd)