"Sulit untuk mengatur lokasi, karena lokasi itu sebetulnya sangat dinamis, bisa dia (pasar tradisional dan ritel moderen) bersatu, tidak bersatu atau bersebelahan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, usai membuka Rapat Koordinasi Harmonisasi Kebijakan Perdagangan dengan pemerintah daerah di Jakarta, Senin malam.
Mendag mencontohkan di Surabaya, Tangerang dan Balikpapan kedua jenis pasar tersebut dapat berdampingan tanpa saling mematikan.
"Seperti di Bumi Serpong Damai, pasarnya bersebelahan dengan hipermarket. Maka sulit untuk kita benar-benar mengatur berdasarkan lokasi," ujarnya.
Kalau memungkinkan, Mendag berharap daerah lain dapat meniru penyatuan pasar tradisional dan ritel moderen seperti di tiga propinsi itu.
"Agak sulit untuk dibuat baku (aturannya), maka itu kami sampaikan kalau sangat memungkinkan seperti yang terjadi di Balikpapan dan Surabaya, di mana pasar tradisional atau pasar basah berada di dalam pusat belanja, berarti dia menyatu di dalam pusat belanja," jelasnya.
Menurut Mendag, kebutuhan akan pasar tradisional dan ritel moderen akan sangat tergantung karakteristik daerah dan pendapatan penduduknya.
"Kalau kita bicara kota yang besar di daerah pemukiman, itu kan rata-rata berpenghasilan menengah ke atas, jadi jenis pelayanan yang diperlukan untuk konsumen seperti itu akan berbeda dengan yang di kota kecil yang pendapatannya menengah ke bawah,"paparnya.
Oleh karena itu, Mendag meminta pemerintah daerah untuk mempelajari kebutuhan warganya akan pasar tradisional dan ritel moderen.
Untuk itu, menurut Mendag lebih baik pengaturan didasarkan pada persaingan yang sehat dan pemberdayaan.
"Misalnya bagaimana trading term (syarat perdagangan)yang seimbang dan program pemberdayaan yang bisa lebih terwujud. Itu dua hal yang pokok kita pegang,"tambahnya.
Mendag mengaku belum membahas usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai pengaturan ruang publik dalam Perpres pembinaan dan pengaturan Pasar serta toko moderen itu.
Namun ia berjanji, akan segera menyiapkan Undang-Undang (UU) Ritel dan UU Perdagangan. (*/rit)