< >

Pemda Boleh Usulkan Sektor Yang Masuk Dalam DNI

Selasa, 17 April 2007 09:45
Kapanlagi.com - Pemerintah Daerah diperbolehkan memberi usulan daftar sektor yang tertutup bagi investasi baik asing maupun dalam negeri serta sektor yang terbuka dengan syarat (Daftar Negatif Investasi/DNI).

"Daftar yang sedang disusun akan berlaku secara nasional, daerah tidak diperbolehkan memiliki daftar sendiri tapi boleh memberi rekomendasi sektor yang dianggap perlu ditutup," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, saat membuka Rapat Koordinasi Harmonisasi Kebijakan Perdagangan dengan pemerintah daerah di Jakarta, Senin malam.

Usulan pemda tersebut, tetap harus memenuhi asas kepentingan nasional seperti kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya.

Beberapa sektor yang masuk dinyatakan sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing misalnya adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang dan bidang usaha yang dinyatakan tertutup oleh UU lain.

Selain DNI, menurut Mendag, ada sektor tertentu yang memang dicanangkan hanya untuk Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Silahkan kalau masih ada yang memberi masukan,"ujar Mendag.

Untuk sektor yang tidak masuk dalam daftar tertutup dan terbuka dengan syarat, lanjut Mendag, investor dapat langsung meminta pengesahan badan hukum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain-lain.

"Bagi mereka tidak lagi diperlukan persetujuan investasi,"tegas Mendag. Meski demikian, sebagian besar perizinan dilakukan di daerah, namun untuk sektor minyak dan gas, perikanan serta pendirian rumah sakit tetap harus melalui pemerintah pusat.

"Migas dan perikanan harus mendapatkan konsesi dari pusat, rumah sakit harus minta kelayakan dari Departemen Kesehatan. Di luar itu, bisa dilakukan di daerah," paparnya.

Selain UU PM, topik lainnya yang dibahas dalam rakor yang berlangsung dua hari itu antara lain mengenai pelayanan terpadu satu pintu, program ekspor non migas, Indonesia Design Power, program pemberdayaan pasar tradisional dan pengaturan pusat belanjan dan ruko moderen, perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar dan penegakan metrologi.

Sejumlah peraturan daerah akan ditinjau efektivitasnya antara lain yang memuat larangan keluar masuk barang dari dan ke daerah tertentu, pungutan pajak dan retribusi yang tumpang tindih, pembatasan kuota barang yang diperdagangkan, rayonisasi pasar dan produksi, kontrol perdagangan serta perlakuan diskriminatif terhadap barang dan pelaku usaha.

"Pertemua dua hari ini diharapkan dapat mengharmonisasikan kebijakan pusat dan daerah di bidang perdagangan dalam dan luar negeri sehingga melahirkan perda yang pro bisnis melalui penyederhanaan prosedur perizinan dan ekspor impor, pengembangan kegiatan jasa perdagangan, serta penyusunan norma, standar dan pedoman sebagai acuan bagi daerah," tambah Mendag. (*/rit)