Mantan Direktur Jenderal Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran DKP Sumpeno Putro saat menjadi saksi dalam persidangan terhadap Rokhmin Dahuri memaparkan dana yang dikumpulkan tersebut berasal dari penyisihan anggaran masing-masing direktorat.
"Dana yang dikumpulkan itu selain untuk membantu korban musibah di Situbondo, ada juga yang dialokasikan untuk mendukung pengesahan UU Perikanan dan juga melobi pihak terkait Petisi Anti Dumping AS dan kegiatan Mina Bahari," katanya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ide pengumpulan dana diawali pada pertemuan pimpinan DKP pada 20 Februari 2002.
Saat itu dibahas sejumlah masalah yang dihadapi oleh Departemen, salah satunya soal penanganan korban banjir di Situbondo.
"Saat itu Pak Menteri (Rokhmin Dahuri) meminta agar semua pihak membantu mencarikan dana untuk semua kegiatan tersebut," ungkap Sumpeno.
Dari Direktoratnya sendiri, diakuinya, sepanjang 2002 hingga 2004 telah dikumpulkan sebanyak Rp275 juta.
Sementara itu ketika disinggung mengenai Petisi Anti Dumping AS, Supeno menjelaskan, saat itu ada 14 negara yang akan masuk daftar hitam pemerintah AS dan terancam dikenai bea masuk ekspor udang sebesar 250 persen.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan perlu adanya lobi kepada pihak terkait yang kemudian memerlukan dana dan Pak Menteri menyambut baik hal tersebut," tambahnya.
Selain Sumpeno, juga memberikan kesaksian dalam persidangan itu mantan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya DKP Fatuhri Sukadi.
Sama halnya dengan Sumpeno, Fatuhri pun mengungkapkan, dalam rapat pimpinan ada imbauan dari Rokhmin Dahuri untuk memikirkan pendanaan bagi sejumlah kegiatan yang tidak ada pada mata anggaran Departemen tersebut.
"Imbauan itu kemudian dibicarakan antara kami (para Dirjen) dengan Sekjen DKP Andin H Taryoto," katanya.
Dari pembicaraan tersebut kemudian disepakati penyisihan anggaran sebesar satu persen dari anggaran masing-masing Direktorat Jenderal yang tertera pada APBN.
Fatuhri sendiri mengakui sepanjang 2002 hingga 2004, dana yang dikumpulkan dari penyisihan tersebut sebesar Rp413 juta.
Fatuhri mengakui, saat diserahkan ke Sekjen, tidak ada bukti tanda terima, demikian juga tidak ada laporan untuk apa anggaran tersebut digunakan. Namun ia meyakini tidak ada yang masuk ke rekening menteri.
Atas sejumlah kesaksian tersebut, Rokhmin menyatakan tidak keberatan, namun untuk biaya lobi UU Perikanan tidak dibicarakan pada Rapim karena UU tersebut baru ada pada 2003.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri telah menyalahgunakan kekuasaan dan mengumpulkan dana secara tidak resmi sebesar Rp11,516 miliar.
Dalam dakwaan pertama Rokhmin dinilai melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1)KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain didakwa menyalahgunakan wewenangnya, Rokhmin juga didakwa menerima sejumlah uang dan hadiah padahal diketahui pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Terdakwa menerima hadiah uang dalam rupiah sejumlah Rp1,95 miliar, dalam dolar AS sejumlah 5.000 dolar AS dan dalam bentuk dolar Singapura sejumlah 400.000 dolar Singapura serta satu unit mobil," kata JPU.
JPU memaparkan pemberian itu berasal antara lain dari Dicky Iskandar Dinata Direktur PT D Consorsium Indonesia pada 20 Februari 2002 sebesar Rp150 juta.
Selain itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Husni Mangga Barani pada 13 November 2002 memberikan satu unit mobil Camry dan pada 24 Januari 2003 memberikan uang 5.000 dolar AS.
"Pada 26 Agustus 2003, Direktur Utama Bank Bukopin Sofyan Basir memberikan uang Rp100 juta pada terdakwa dan Glen Glenardi, Direktur Usaha Kecil Mikro Koperasi Bank Bukopin pada 27 Agustus 2004 memberikan dana sebesar Rp100 juta," kata anggota tim JPU Zet Tadung Alo saat membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatannya tersebut maka terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua yang kedua. (*/cax)