Hal itu dinyatakan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa yang beraggotakan Sasduddin Mansyur, Muhammad Solihin, Santuso, Muhajirin Tohir, dan Bonar Sibuea di PN Jakarta Timur, Rabu.
Menurut tim kuasa hukum, terdakwa adalah seorang pribadi yang secara mental tidak berkembang maksimal dan dia adalah seorang yang memiliki daya juang rendah sehingga mudah putus asa dan memiliki perasaan kurang bermakna dalam hidup.
Selain itu, kondisi ekonomi keluarga M Nuh yang tergolong tidak mampu menimbulkan dorongan untuk melakukan sesuatu agar bisa keluar dari kesulitan itu.
Keahliannya sebagai tukang servis alat elektronik dan kekagumannya pada perakit bom Dr Azahari membuat terdakwa membulatkan tekad untuk merakit dan meledakkan bom sebagai upaya mengurangi tekanan psikis yang dialami.
Menurut tim kuasa hukum, tekanan psikis yang melatarbelakangi peledakan bom yang dilakukan terdakwa menjadikan peledakan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 48 KUHPidana yang menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan tindakan pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana.
Sebelumnya, salah satu anggota tim kuasa hukum, Solihin mengatakan kondisi kejiwaan yang labil menjadi alasan bahwa Nuh tidak mungkin melakukan suatu tindakan sistematis yang ditujukan untuk menimbulkan kekacauan.
"Seorang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa diproses hukum," kata Solihin.
Terkait gangguan jiwa yang dialami M Nuh, Solihin mengatakan hal itu sudah dibuktikan dalam tes psikologi yang dilakukan selama proses penyidikan.
Dalam tes tersebut dinyatakan bahwa M Nuh termasuk orang yang memiliki mentalias yang tidak permanen. Hal itu, menurut Solihin, berarti M Nuh bisa merubah pola pikir dan tindakannya dalam waktu yang sangat cepat dan tidak terduga.
Menanggapi eksepsi penasihat hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agita Tri M mengatakan gangguan jiwa dan tekanan psikis pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mempertanggungjawabkan tindak pidana secara hukum.
"Kalau ada tekanan, siapa yang menekan, dia yang melakukan sendiri," kata Agita.
Lebih lanjut Agita menegaskan bahwa gangguan psikis yang dialami terdakwa harus dibuktikan secara ilmiah.
Selain itu, katanya, gangguan psikis tidak bisa membatalkan tindak pidana yang telah dilakukan.
M Nuh adalah didakwa melakukan teror dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Peledakan terjadi pada 11 Nopember 2006 di restoran AW, Plaza Kramat Jati Indah Jakarta Timur, setelah sebelumnya M Nuh mencoba melakukan peledakkan di Carefour Taman Mini Square dan restoran Dunkin Donat, Mal Buaran Klender.
Rencana peledakan di kedua lokasi itu dibatalkan oleh Nuh karena lokasi tersebut tidak terlalu ramai dan medan yang sulit akibat penjagaan yang ketat.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, M Nuh membeli bahan untuk merakit bom di pasar Jatinegara, Jakarta Timur secara bertahap.
Bahan-bahan teresebut antara lain korek api, kawat, lampu indikator, baterai telepon genggam, paralon, gotri (peluru sepeda), petasan cabe (kecil), semen, dan lem. (*/cax)