Putusan hukuman mati bagi Zhang Shouzhen ditangguhkan dua tahun, artinya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup jika selama 24 bulan mendatang dia berlaku baik.
Dia divonis pengadilan di provinsi Guizhou, Cina selatan, karena tahun lalu mencoba mengangkut delapan kilogram candu dari Guizhou ke Beijing, tulis kantor berita Xinhua.
Zhang mengatakan dia berharap dapat menggunakan uang hasil Narkoba sebesar 10 ribu yuan (sekitar Rp11,7 juta) itu untuk membeli sepetak kuburan bagi dirinya.
"Saya ingin membeli sepetak tanah yang bagus di pekuburan," tulis Xinhua mengutip nenek tersebut.
Anak perempuannya maupun mantan suami anak perempuannya dipenjara 15 dan 12 tahun atas peran mereka dalam perdagangan Narkoba itu, meski keduanya mengaku tidak tahu menahu, tulis Xinhua. (*/cax)