< >

Empat Anggota Polres Sumenep Jadi Tersangka Penganiayaan

Rabu, 18 April 2007 19:50
Kapanlagi.com - Empat anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka penganiayaan yang mengakibat tewasnya DPO pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Matdhahir (30), warga Baringin, Kecamatan Dasuk.

"Empat tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap DPO curanmor itu, sudah ditetapkan jadi tersangka dan saat ini ditahan di Polres," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Darmawan, Rabu.

Meski diakui empat anggota Polsek Dasuk masing-masing, SR, DM, HR, dan SH masih dalam proses pembuktian, namun, penerapan hukum tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

"Dalam kasus ini, penyidik juga menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan nanti jika terbukti melakukan penganiayaan hingga membawa korban, tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, empat anggota polri di lingkungan Polres Sumenep yang ditetapkan tersangka tersebut, diduga terlibat dalam penganiayaan saat melakukan penangkapan terhadap DPO curanmor di pelabuhan Kalianget, Sumenep, Kamis (9/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut, mengemukakan bahwa korban diringkus oleh empat petugas Polsek Dasuk dan sempat diintrogasi di ruangan Polsek Kalianget sambil dipukul dengan sebuah kayu.

Berselang dua jam, korban di bawa ke Polsek Dasuk dan kembali menjalani pemeriksaan.

Sedangkan pihak keluarga baru mendengar keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB bahwa korban dalam keadaan meninggal dunia dan sudah ada di rumah sakit umum Sumenep.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumenep enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka. Bahkan, korban dinyatakan tidak diotopsi. (*/rsd)