Keterangan yang dikumpulkan di PN Makassar menyebutkan, pelimpahan berkas juga disertai penyerahan tiga terdakwa yakni Ksp (Kepala Unit KSO Divre VII PT. Telkom Makassar), HS (Ketua Koperasi Karyawan Siporennu periode 1999 - 2001) dan ES (Deputy Kadivre VII).
Berkas dan para tersangka itu diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Makassar, Amir Syahruddin, SH dan Desti Rerung,SH sekaligus akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diterima oleh Bui Hidra Mal di Bagian Pidana PN Makassar.
Selain berkas yang diterima oleh pihak PN Makassar, juga barang bukti berupa surat-surat pengalihan sebanyak tiga bundel dan satu bundel peraturan PT Telkom, dengan Nomor Register perkara PDS-06/MKS/Ft.2/03/2007.
Ketiga terdakwa telah ditahan di Rutan Gunung Sari Makassar sejak 29 Maret hingga 17 April 2007, namun pihak Kejari memperpanjang penahanan mereka hingga 17 Mei 2007.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa tiga orang tersangka sementara satu orang tersangka lainnya bernama KKT (Managing Direktur GCS Comunitication Pte Ltd) yang berkedudukan di Singapura hingga kini masih buron.
Kasus korupsi ini sebelumnya disidik di Kejagung Jakarta dengan melibatkan jaksa dari Kejati Sulsel, namun sejak 29 Maret 2007, Kejagung menyerahkan sepenuhnya lanjutan penyidikan kepada Kejati Sulsel sampai ke Kejari Makassar untuk melakukan penuntutan.
Asisten Pidsus Kejati Sulsel, Abdul Taufiq mengatakan, pada waktu antara bulan Desember 1999 sampai dengan Juni 2002 bertempat di Datel Denpasar dan Divre VII Makassar, ketiga tersangka melewatkan traffic voice (percakapan suara) dengan menggunakan teknologi Voice over Internet Protokol (VoIP) ke jaringan tetap milik PT Telkom dari `gateway` milik GCS Communication Pte Ltd yang terpasang di Kaliasem, Denpasar.
Di Denpasar, kata Taufiq, mereka menggunakan fasilitas milik Telkom berupa E1 yang telah disambungkan ke sentral lokal milik PT Telkom di Kaliasem yang dapat menyalurkan trafik suara (voice) ke sentral trunk milik PT Telkom menuju penerima telepon lokal dan SLJJ di seluruh Indonesia.
Selain itu, jaringan tersebut juga disalurkan ke sistem telekomunikasi bergerak seluler (STBS) serta ke operator lain selain PT Telkom (Other Licensed Operator/OLO).
Dimana penyaluran traffic tersebut tidak menerapkan ketentuan tarif yang berlaku di PT Telekomunikasi Indonesia, malah para tersangka menerapkan tarif sebesar U$ 0,08 per menit/call untuk seluruh wilyah Indonesia, di luar seluler dan operator lainnya (OLO).
Akibatnya, jelas Taufiq, PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp44.976.824.652, kerugian itu telah sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP karena tidak diterapkannya tarif yang berlaku di PT Telkom.
Ketiga tersangka telah melanggar pasal primair, pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu pihak Kejati juga telah mengamankan barang bukti yang berhasil diselamatkan dan disita berupa tanah dan bangunan serta seperangkat peralatan internet milik PT Telkom senilai kurang lebih Rp10,3 miliar. (*/rsd)