"Ada empat faktor utama yang bisa menggagalkan (target) pertumbuhan industri sekitar 7,2 sampai 7,8 persen tahun ini," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Fahmi menilai empat faktor utama itu adalah ketersediaan infrastruktur, terutama defisit pasokan gas untuk industri di dalam negeri, yang sampai saat ini belum mencapai titik temu mengatasi defisit tersebut dalam jangka pendek.
"Dari berbagai jenis infrastruktur, masalah pasokan gas domestik berada pada urutan pertama. Kalau masalah infrastruktur jalan yang dikeluhkan kalangan industri relatif banyak yang bisa diatasi karena ada koordinasi dan tanggapan yang cepat dari Menteri Pekerjaan Umum," ujar Fahmi.
Sedangkan masalah defisit pasokan gas, diakuinya sulit menemukan penyelesaian yang cepat. Padahal gas merupakan infrastruktur yang cukup bagi industri, karena selain untuk dipakai energi, gas juga dipakai untuk bahan baku sejumlah industri, seperti pupuk dan beberapa industri petrokimia.
Faktor kedua yang bisa menghambat laju pertumbuhan industri, kata dia, adalah perbankan terkait masih adanya kesulitan sejumlah industri mendapatkan kredit modal kerja maupun investasi, serta masih tingginya suku bunga pinjaman.
"Masalah perbankan ini cukup substansial, (masalah perbankan) juga bisa menggagalkan (target) laju pertumbuhan industri," ujarnya.
Faktor ketiga yang bisa menghambat adalah belum harmonisnya tarif, baik berupa belum harmonisnya bea masuk (BM) antara produk hulu dan hilir maupun pajak lainnya seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Deperin meminta Departemen Keuangan (Depkeu) misalnya meminta penghapusan PPnBM barang elektronik untuk mendorong pertumbuhan industri dan investasi produk tersebut.
"Harmonisasi tarif masih menimbulkan masalah, karena belum lancarnya komunikasi dan pemahaman yang sama antar lembaga dalam hal itu Depkeu dengan Deperin," ujar Fahmi.
Depkeu melihat penurunan tarif (BM) atau penghapusan PPnBM akan mengurangi pendapatan negara dari pajak. Padahal, menurut dia, dalam beberapa tahun pendapatan pajak cenderung menurun karena turunnya aktifitas kegiatan usaha.
Fahmi yakin dengan penurunan PPnBM atau harmonisasi tarif akan meningkatkan aktifitas kegiatan industri yang berdampak naiknya pajak yang bisa diperoleh negara baik berupa PPN maupun PPh Badan.
Sedangkan faktor keempat yang membuat Fahmi juga geram adalah masih maraknya berbagai bentuk penyelundupan yang membuat perdagangan tidak sehat bagi industri yang ada di Indonesia.
Ia menilai Dirjen Bea Cukai (BC) Anwar Supriyadi cukup serius melakukan pemberantasan penyelundupan, namun Ditjen BC juga harus dibantu keseriusan aparat lainnya seperti kepolisian, TNI AL, dan aparatur hukum.
"Pemberantasan penyelundupan harus diikuti sikap yang sama dari kejaksaan, kepolisian dengan sistem peradilan kita. Kalau tidak, hal itu akan menjadi daerah yang empuk bagi penyelundup untuk terus menerus melakukan kegiatannya karena dia dia tahu kejaksaan lemah, kepolisian lemah, peradilan lemah. Lingkaran penegak hukum sendiri harus tegas terhadap penyelundup," katanya.
Apalagi UU Kepabeanan yang baru bisa langsung menjerat sanksi pidana maupun perdata bagi penyelundup.
Dengan berbagai persoalan tersebut, Fahmi mengakui berat untuk mencapai target pertumbuhan tahun ini sebesar 7,2 persen, atau mencapai target pertumbuhan rata-rata sebesar 8,6 persen per tahun selama 2005-2009 sesuai target RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Apalagi pada 2005 dan 2006 laju pertumbuhan industri hanya berkisar lima persen. (*/rsd)