"Kita akan mempertimbangkan usulan perpanjangan masa konsesi tersebut tetapi juga jangan sampai menyalahi peraturan dan perundangan," kata Djoko Kirmanto di Jakarta, Rabu.
Sesuai UUB No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan PPB No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol hanya menetapkan kenaikan tarif setiap dua tahun sekali disesuaikan perkembangan inflasi sementara Tol Tangerang - Merak sejak beroperasi tahun 1990 baru tahun 2003 disesuaikan.
"Pemerintang memang sudah membuat kebijakan kenaikan berkala sejak tahun 2005 lalu, namun bagaimana dengan akumulasi kerugian antara tahun 1990 sampai 2003 (13 tahun) akibat ruas tidak dinaikan," kata Direktur Utama PTB Marga Mandala Sakti, Darma Putra.
Dia mengatakan, perusahaan teah mengusulkan kepada pemerintah agar dapat memperpanjang masa konsesi Tol Tangerang - Merak menjadi 18 tahun sebagai kompensasi belum juga dinaikan tarif tol.
Lebih jauh, Menteri PU mengatakan dimungkinkan untuk memperpanjang masa konsesi Tangerang - Merak namun harus melalui mekanisme yang tidak melanggar UU diantaranya melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap ruas tersebut.
Dengan uji tuntas dari akuntan publik independen akan diketahui besarnya kerugian yang layak untuk mendapatkan kompensasi berupa perpanjangan masa konsesi sehingga tidak melanggar peraturan.
Menteri PU mengatakan, kompensasi kerugian tersebut layak diberikan mengingat kebijakan tarif tidak ditetapkan secara berkala melainkan ditetapkan melalu Keppres sehingga memberatkan operator.
Hanya saja MMS merupakan perusahaan swasta sehingga usulan tersebut harus melalui mekanisme yang transparan dan terbuka agar tidak melanggar aturan dan perundangan yang berlaku.
Berbeda dengan PTB Jasa Marga yang belum lama ini pemerintah memberikan perpanjangan masa konsesi 35 sampai 40 tahun karena merupakan BUMN yang erat kaitannya dengan pemerintah, kata Menteri PU.
"Tetapi kalau kebijakan serupa begitu saja diberikan kepada operator swasta, nanti justru akan menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan," ujarnya. (*/rsd)