Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Departemen ESDM R Priyono usai menjadi pembicara dalam diskusi bertema Tantangan dan Strategi Mengejar Target Produksi Minyak 2009 di Jakarta, Rabu, mengatakan, Pertamina bisa mengambil opsi tersebut setelah pemerintah mengumumkan pemenang tender blok bersangkutan.
"Pertamina diberi kesempatan memiliki 15 % PI di blok migas baru. Alasannya, karena wilayah kerja `kan` punya pemerintah, sehingga Pertamina sebagai BUMN wajar saja memiliki keistimewaan itu," katanya.
Priyono juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas juga diamanatkan pemerintah harus memprioritaskan kepada perusahaan nasional.
Namun, menurut dia, hak Pertamina tersebut tetap harus melalui kesepakatan bisnis (B to B) dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memiliki wilayah kerja tersebut.
Ia menambahkan, kesempatan Pertamina tersebut mempunyai batas waktu yang kemungkinan hanya dalam satu bulan setelah pengumuman pemenang.
Keistemewaan Pertamina tersebut, lanjut Priyono, akan masuk ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Hulu Migas yang tengah disusun.
"Kami targetkan PP-nya bisa selesai tahun ini," katanya. (*/rsd)