"Kita sudah dua kali mengirim surat kepada Dephut untuk menindaklanjuti masalah ini, tapi belum ada tindakan lebih lanjut. Surat terakhir sudah kita kirim 10 April lalu," kata Sekretaris KMT Edi Saputra, di Jakarta, Jumat (20/04).
Edi menegaskan, berlarutnya police line atas kayu-kayu legal milik KMT membuat kondisi usaha di sektor kehutanan makin tak kondusif.
Sementara itu, Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam Ditjen BPK Dephut, Listya Kusumawardani yang dimintai komentarnya seputar desakan KMT mengatakan sebenarnya tim pencari fakta atau sejenisnya tak diperlukan dalam mengangani masalah seperti yang dialami KMT.
"Dephut tak perlu membentuk tim khusus karena perwakilan pusat (Dephut) di daerah sudah cukup mewakili. Apa-apa yang dilakukan daerah itu merupakan kebijakan pusat," kata Listya.
Sampai kini Polres Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menahan 18.353,34 meter kubik kayu rimba campuran milik KMT, meski badan usaha pemegang IUPHHK-HA itu sudah membayar Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Menurut Edi, ada kesan kasus ini dipercepat karena terdapat pihak-pihak yang ingin agar kayu yang di ?police line? bisa segera dilelang.
Polres Kapuas juga membentuk tim untuk menghitung tonggakan bekas tebangan, katanya. Masalahnya, tonggak yang dihitung adalah bekas tebangan di areal perkebunan di sebelah areal konsesi milik KMT.
Sementara itu, Mabes Polri sudah menurunkan tim profesi dan pengamanan (Propam) kini tengah bekerja di lapangan untuk menindaklanjuti laporan KMT ke instansi keamanan itu.
Menurut dia, pihaknya yang mengelola areal HPH di kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas berdasarkan SK Menhut No.21/Menhut-II/2005 itu merasa daerah belum memberikan kontribusinya kepada perusahaan. Pasalnya, lanjut Edi, KMT sudah membayar `licence fee? sebesar Rp5,3 miliar.
"Dari nilai itu lebih 80 persennya masuk ke daerah dan sisanya ke pusat. KMT sudah memberikan kontribusinya tapi daerah tidak karena belum ada pembelaan atas kasus yang menimpa KMT," katanya.
Selain itu, KMT sudah membayar DR dan PSDH untuk 16.351,41 meter kubik kayu senilai 261.332,80 dolar AS dan Rp1.862.290, sedang tebangan sebanyak 2001.93 meter kubik lainnya sedang menunggu dokumen perintah pembayaran DR dan PSDH.
Kepala Perwakilan KMT di Jakarta Eko Purnomo menilai ibarat sebagai induk, Dephut seharusnya memberi advokasi kepada KMT. "Ibarat anak, KMT ini kemalingan, masa sebagai ibunya, Dephut tak bertindak apa-apa," kata dia.
Apalagi, lanjut dia, tindakan Polres Kapuas ini sama saja dengan menjadikan kegiatan legal sektor kehutanan menjadi illegal.
Ia menambahkan, dugaan ada permainan di balik masalah KMT ini yakni pernyataan Kapolres Kapuas Dedy Setiabudi yang menyatakan sudah ada pengusaha Jakarta yang mengincar kayu KMT setelah Polres Kapuas meminta dinas agar kayu yang ditahan segera di lelang.
"Permintaan itu sampai kini belum kami respon karena baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Lagi pula, kami merasa kayu tebangan itu legal. Adanya pernyataan pengusaha Jakarta mengincar kayu KMT makin menguatkan bahwa ada permainan yang dilakukan aparat Polres Kapuas,? jelas Eko.
Sebelumnya pengamat kehutanan dari PT Wana Aksara, Agung Nugraha menyatakan kasus yang menimpa KMT merupakan distorsi dari operasi ilelgal logging yang digelar pemerintah. Distorsi ini harus segera diselesaikan karena membuat upaya pemulihan sektor kehutanan menjadi tersendat.
Pemerintah juga harus memisahkan secara tegas dalam penanganan kesalahan administrasi atau tata usaha kehutanan dengan masalah pidana.
"Jangan sampai domain pihak kehutanan juga diambil alih oleh kepolisian karena bisa mengakibatkan kerancuan dalam menangani kasus illegal logging. (*/rit)