Produk Paten Indonesia Masih Dipandang Sebelah Mata Oleh Industri

Kapanlagi.com - Pemerintah mendorong pemanfaatan produk yang telah dipatenkan untuk industri dalam negeri. "Produk paten kita belum digunakan oleh industri kita," kata Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephum dan HAM) Abdul Bari Azed kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Bari mengungkapkan banyak juga penemu Indonesia yang mendapatkan paten di luar negeri dan mendapatkan royalti dari patennya itu.

"Jadi bagaimana paten dimanfaatkan, pendaftaran dalam negeri baru enam persen. Yang paling banyak punya paten di kantor kita yang pertama AS, Jepang, dan Jerman," ujarnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Untuk mengkampanyekan HKI di Indonesia, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI menggelar Pekan HKI (Intellectual Property Week/IPB Week) pada 23-26 April 2007.

IP Week 2007 akan diawali dengan Bursa Paten dan Desain Industri selama dua hari 23-24 April di Hotel Aston Jakarta.

"Itu akan mempertemukan industri dan penemu," ujarnya.

Selanjutnya akan digelar seminar dan diskusi serta ditutup dengan pemberian penghargaan (Integrity Award) bagi lembaga dan individu yang aktif dalam penegakan HKI.

Selain itu juga akan diberikan penghargaan "Achievement Award kepada tokoh yang berhasil melakukan inovasi dan pengembangan atas ilmu pengetahuan dan teknologi terkait pengembangan varietas tanaman.

Pekan HKI juga diramaikan dengan lomba kuis HKI tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat AtasB (SLTA) se-Jabodetabek dan lomba inovasi dan kreasi ingkat SLTA se-Indonesia.

"Melalui rangkaian kegiatan ini diharapkan sudut pandang masyarakat akan berubah ke arah yang lebih positif sehingga mendorong semangat kompetisi dan kreativitas masyarakat serta menimbulkan tanggung jawab dan kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang juga Wakil Ketua Timnas Penanggulangan Pelanggaran HKI.

Selain itu, Pekan HKI juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam penegakan hukum dan penanggulangan pelanggaran HKI.

Berdasarkan data Timnas, penyidikan kasus HKI oleh Kepolisian RIB (Polri) sebanyak 142 kasus dan 25 kasus disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Paling banyak pelanggaran terjadi di bidang merek yaitu 131 kasus, termasuk pembatalan merek-merek terkenal milik orang asing oleh pengusaha Indonesia,"ungkap Bari. (*/rsd)

©2003-2007 KapanLagi.com