Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Deperin, Anshari Bukhari, di Jakarta, Jumat, mengatakan pemerintah melalui Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) Deperin menyalurkan dana sebesar Rp255 miliar untuk membantu restrukturisasi mesin TPT yang kebanyakan sudah tua.
"Perusahaan industri TPT yang berhak menerima bantuan adalah semua jenis mulai dari industri serat sampai industri pakaian jadi dan tekstil lainnya, baik perusahaan lama maupun perusahaan baru," ujar Anshari.
Menurut dia, perusahaan industri yang mau melakukan restrukturisasi itu juga harus memiliki dana sendiri (self financing) yang besarnya disepakati dengan pemberi kredit baik bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Adapun persyaratan mesin yang dibantu pendanaan untuk membelinya adalah mesin yang terkait dengan proses produksi, dan mesin baru buatan tahun 2002 ke atas, serta mesin tersebut mampu meningkatkan efisiensi dan produktifitas.
Mesin itu mencakup mesin/peralatan produksi, mesin/peralatan penunjang produksi, instalasi pengolahan limbah, pembangkit listrik, pembangkit uap, peralatan handling seperti forklift dan conveyor, serta sistem pendingin dan sistem udara bertekanan.
Skema penyaluran bantuan peningkatan teknologi TPT itu sendiri terdiri dari dua skema yaitu skema I berupa potongan pembelian mesin sebesar 11 % dari nilai mesin dengan bantuan maksimum Rp5miliar.
"Untuk skema pertama itu, Deperin memberi pagu anggaran sebesar Rp175 miliar," ujar Anshari.
Sedangkan skema kedua, diberi pagu Rp80 miliar berupa modal padanan, yaitu perusahaan yang melakukan restrukturisasi akan dibiayai bersama dengan komposisi industri TPT sebesar 25 persen, kredit komersial dari lembaga pengelola program 10 persen, dan Deperin 65 persen.
"Skema Kedua lebih ditujukan kepada industri skala menengah," katanya.
Jumlah kredit berbunga rendah yang diajukan industri TPT untuk skema kedua itu minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5miliar.
Ditambahkan Direktur Industri Tekstil Deperin Aryanto Sagala, bantuan pembiayaan restrukturisasi industri TPT itu hanya berlaku untuk perusahaan yang melakukan restrukturisasi pada tahun 2007 dan tidak berlaku surut. (*/rsd)