"Kami juga akan menindak tegas kepada aparat polisi yang memiliki motor bodong. Jika ditemukan anggota menjual atau melepaskan hasil razia motor bodong kami tak segan-segan menindaknya," kata AKBP Dwi Gunawan di Lebak, Senin.
Ia mengatakan, selama ini peredaran motor bodong di Kabupaten Lebak sulit dikendalikan karena masyarakat juga masih mau membelinya, bahkan sudah beberapa kali pihaknya melakukan razia operasi motor bodong, namun tetap saja masih banyak motor bodong di tengah masyarakat.
"Kami meminta kepada masyarakat agar tidak membeli motor bodong yang harganya relatif murah itu, dan bila ada penjual atau penadah yang mencurigakan segera laporkan kepada kami," pintanya.
Ia mengatakan, kepemilikan motor bodong hasil curian itu haram hukumnya menurut ajaran Islam.
Bagi warga yang memiliki motor bodong alias tanpa surat-surat kepemilikan sebaiknya dengan suka rela dititipkan ke kantor polisi setempat. Sebab, kendaraan itu barangkali ada pemiliknya, katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menumpas peredaran motor bodong, tetapi pihaknya meminta bantuan masyarakat sehubungan terbatasnya tenaga polisi.
"Saya akui petugas disini jumlahnya terbatas, namun jika warga mau membantu peredaran motor bodong itu akan habis sendirinya," ujarnya.
Sementara itu, beberapa masyarakat Kabupaten Lebak menilai polisi belum serius menumpas motor bodong. terbukti dari masih banyaknya kendaraan itu bebas berkeliaran seperti di Kecamatan Cibeber, Malingping, Bayah, Cijaku, dan beberapa daerah lainnya.
"Seharusnya motor bodong itu ditindak, tetapi banyak oknum polisi juga bermain, bahkan saya sering mendengar motor bodong ditangkap petugas lalu lintas, namun dibebaskan setelah mengeluarkan sejumlah uang," katanya. (*/cax)