Hal itu diungkapkan Juru Bicara Postel, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Minggu (22/04), menanggapi keluhan masyarakat terhadap promosi operator seluler yang dinilai berlebihan di media massa.
"Kita meminta para penyelenggara telekomunikasi untuk memperhatian code of conduct (aturan etika, red) dalam promosi tarif," ujar Gatot.
Menurut Gatot, selain tidak menguntungkan bagi industri telekomunikasi dari aspek tujuan kompetisi yang sehat, promosi bisa menimbulkan penyalahgunaan informasi, menimbulkan persoalan hukum tertentu satu sama lain dan juga dengan konsumen.
Untuk itu lanjutnya, operator seluler diminta untuk dapat mengungkapkan secara rasional dan transparan terhadap munculnya suatu angka atau tarif murah tertentu.
"Dengan demikian, sesuatu yang sekilas mudah menimbulkan pro kontra dan seakan-akan 'terlalu menjanjikan' dapat diterangkan secara jelas dan obyektif," tuturnya.
Terkait belum adanya aturan dan etika promosi secara kolektif, Gatot mengatakan, Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) diminta memprakarsai penyusunannya dengan difasilitasi Ditjen Postel dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Terhadap konseumen atau pengguna jasa telekomunikasi seluler, Ditjen Postel meminta agar bersikap kritis, baik dari aspek besaran, durasi waktu promosi, kelengkapan kata/simbol/kalimat yang menjadi icon atau eye-catching dalam promosi dari suatu penyelenggara telekomunikasi seluler tertentu.
"Seandainya menemu kenali adanya kejanggalan, pengguna jasa telekomunikasi seluler dapat langsung menyampaikan keluhannya ke call centre atau sentra layanan operator yang bersangkutan. Tetapi jika masih belum memuaskan dapat mengadukan ke Ditjen Postel maupun BRTI," tegas Gatot. (*/rit)