"Polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga yang belum bisa dibuktikan secara nyata kesalahannya," kata Suryanto, juru bicara warga Lingkungan Sitinggil, Kelurahan Lirboyo, saat ditemui di gedung DPRD Kota Kediri, Rabu.
Menurut dia, korban penembakan, Sa (38), adalah warga biasa, yang tiba-tiba terkena peluru pada bagian pinggang dan tembus sampai perutnya yang ditembakkan seorang petugas Satreskrim Polresta Kediri, Bripka Samiono, pada 15 Maret lalu.
Ironisnya, lanjut dia, petugas Satreskrim Polresta Kediri tidak memberikan tembakan peringatan terlebih dulu dalam penggerebekan malam itu.
Akibatnya, korban harus menjalani perawatan selama beberapa pekan di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, karena luka tembak yang dideritanya cukup serius.
"Namun anehnya, setelah kondisinya pulih dan diperbolehkan meninggalkan rumah sakit, korban justru dijebloskan ke penjara," ujar Suryanto.
Setelah membacakan tuntutannya, puluhan warga Lirboyo itu kemudian diterima pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Kediri, sekaligus dipertemukan dengan Kapolwil Kediri, Kombes Pol Tjuk Basuki.
Ketua Komisi A, Heru Anshori menyesalkan insiden penembakan tersebut. "Seharusnya sebelum menangkap seorang tersangka, petugas terlebih dulu memberikan tembakan peringatan," ucap anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Ia mengemukakan, peristiwa yang terjadi di Lirboyo itu sangat fatal, apalagi jika nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh petugas.
Sementara Kapolwil Kediri, Kombes Pol Tjuk Basuki membantah tudingan dewan dan warga yang dialamatkan kepada anak buahnya itu.
"Berdasar keterangan dari anggota kami di lapangan, petugas Satreskrim Polresta Kediri sebelumnya telah memberikan tembakan peringatan," ujarnya menjelaskan.
Akan tetapi, lanjut Kapolwil, setelah dua tembakan peringatan tidak mendapatkan perhatian, korban yang disangka pengecer togel itu malah lari tunggang-langgang meninggalkan lokasi penggerebekan.
"Sehingga petugas kami pun menembakkan peluru ke arah kakinya, namun karena yang bersangkutan sedikit merunduk, maka peluru terkena pinggang," tutur Kapolwil berkilah.
Setelah dirawat di RS Bhayangkara, Sa kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kediri, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Mendengar keterangan Tjuk Basuki, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Kediri Supardjiman menyatakan, seharusnya polisi berpikir proporsional.
"Jadi jangan hanya meminta keterangan sepihak terhadap anak buahnya saja. Buktikan kalau memang polisi sebagai pelayan masyarakat," kata anggota Fraksi PDIP itu, menegaskan.
Walau begitu, dia juga menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum Sa terhadap polisi, tapi dia mengingatkan, petugas yang menyalahi prosedur juga harus ditindak. (*/cax)