< >

Muncul Dua Nama Jadi Tersangka Baru Korupsi Jemundo

Kamis, 26 April 2007 05:15
Kapanlagi.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Marwan Effendy menyebut dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belasan miliar rupiah pada proyek pengadaan tanah untuk Pasar Induk Agrobis (PIA) di Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Ada dua tersangka baru, tapi saya tak bisa menyebutkan siapa, karena hal itu merupakan kewenangan pak Soewandhie (ketua tim penyidik kasus PIA Jemundo dari Kejakgung RI, Soewandie SH, Red)," ujarnya di Surabaya, Rabu.

Ketika didesak inisial dari dua tersangka itu, Kajati tetap mengelak, namun menyebut keduanya merupakan orang yang bertanggungjawab dalam pembelian dan pelepasan tanah untuk PIA Jemundo.

"Kalau nama, tanya pak Soewandhie saja, saya off the reccord," tegasnya.

ANTARA mencatat tim penyidik PIA Jemundo dari Kejakgung, Kejati Jatim, dan Kejari Sidoarjo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu pada 29 Maret lalu yakni Jacobus Musa (developer tanah) dan Teddy Resphadi (Camat Taman).

Dengan bertambahnya dua tersangka baru berarti tersangka PIA Jemundo sudah mengarah kepada empat orang yang terlibat dalam proses pengadaan di tingkat teknis.

Tim penyidik hingga kini telah memeriksa beberapa pegawai Pemprov Jatim, diantaranya SG, SD (Kasubag Pemeliharaan Aset Biro Perlengkapan Pemprov Jatim), AN, dan SR (Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jatim). SG dan AN, termasuk pimpro (pelaksana) PIA Jemundo.

Lahan seluas 50 hektare yang dibutuhkan untuk PIA Jemundo itu telah disiapkan dengan dana Rp32 miliar dari APBD 2000-2001, tapi Jacobus selaku penyedia lahan hanya mampu menyediakan 28 hektar, sehingga uang yang disetorkan kepadanya hanya Rp17 miliar dengan pemberian dalam tiga tahap.

Namun, tanah seluas 28 hektar itu akhirnya bermasalah akibat banyak pemilik tanah yang memprotes terkait harga tanah dan kejelasan dokumen kepemilikannya, kemudian sisa tanah yang dibutuhkan dan sisa uang yang dianggarkan juga masih dipertanyakan.

Sebelumnya, tim penyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk PIA Jemundo yang dipimpin Soewandie SH dari Kejakgung RI, membantah adanya intervensi Gubernur Jatim H Imam Utomo.

"Nggak ada (intervensi) itu, apa dia (Gubernur Jatim) bisa mengintervensi. Saya nggak ada faktor politis, apa yang saya lakukan masalah hukum yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana," ujar Soewandie SH di Kejati Jatim (3/4). (*/rsd)