Pemanggilan paksa itu dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Jayawijaya periode 1999-2004 senilai Rp 19.459.996.000. Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes Pol Paulus Waterpauw menjawab pertanyaan di Jayapura, Kamis, mengakui, baik panggilan pertama maupun kedua yang dikirim kepada Bupati Tolikara itu, tidak dipenuhi tanpa alasan dari yang bersangkutan sehingga saat ini penyidik sedang menyiapkan upaya menghadirkannya secara paksa. "Penyidik saat ini sedang menyiapkan surat-surat untuk memanggil dan membawanya secara paksa," tegas Kombes Waterpauw tanpa bersedia menyebutkan kapan rencana tersebut dilaksanakan namun hanya mengatakan, dalam waktu dekat.
Ketika ditanya apakah yang bersangkutan merupakan salah satu tersangka dari 32 mantan anggota DPRD Jayawijaya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 19.459.996.000, Kombes Waterpauw, menegaskan dari pemeriksaan itulah baru akan ditentukan statusnya. Namun pemanggilan yang dilakukan terhadap Jhon Tabo baru sebagai saksi, tegas Kombes Waterpauw seraya menambahkan, tidak tertutup kemungkinan dalam pemeriksaan nanti, statusnya berubah menjadi tersangka. Kasus dugaan korupsi 32 mantan anggota DPRD Jayawijaya itu dibagi dalam empat berkas acara pemeriksaan (BAP), dua BAP di antaranya dengan yakni Yance Kogoya cs dan D Opkin cs, telah dinyatakan P 21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua. Sedangkan dua BAP lainnya saat ini masih dalam penyempurnaan berkas, jelas Kombes Paulus Waterpauw. (*/cax)