"Kami menunggu implementasi investment law yang baru disahkan pemerintah Indonesia," kata Wakil Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Satoru Satoh, di Jakarta, Kamis (26/04).
Ia mengatakan, pihaknya dapat melihat potensi untuk berinvestasi di Indonesia semakin tinggi.
Hal itu tampak dari kondusifnya peraturan perundangan Indonesia yang semakin memperkecil risiko berinvestasi dan adanya insentif menguntungkan bagi investor.
"Ini sangat penting untuk Indonesia terutama untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di Indonesia," katanya.
Menurut dia, UUB investasi Indonesia yang baru juga akan menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan EPA (Economic Partnership Agreement) antara Jepang dan Indonesia yang akan ditandatangani sesegera mungkin.
EPA akan diselaraskan dengan UU investasi yang baru disahkan di Indonesia sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak, yakni Indonesia dan Jepang.
"EPA termasuk dalam investment chapter harus mendatangkan keuntungan bagi kedua pihak," katanya.
Ia berharap, investor Jepang dapat menikmati kemudahan dan keuntungan dalam menanamkan modalnya di Indonesia dan demikian pula sebaliknya. (*/lpk)