"Bappenas sudah menyetujui bantuan dana program peningkatan teknologi industri TPT dilanjutkan tahun 2008 dan kami ajukan dana Rp400 miliar," kata Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Anshari Bukhari usai penandatangan nota kesepahaman (MoU) program restrukturisasi TPT tahap II di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, pada 2007 dana peningkatan teknologi atau restrukturisasi industri TPT yang disetujui dan siap disalurkan mencapai Rp255 miliar dan diharapkan tahun 2008 bisa meningkat lebih besar.
Peningkatan dana bantuan restrukturisasi industri TPT agar lebih efisien dan mampu bersaing di pasar bebas itu, kata dia, diperlukan untuk mencapai target ekspor TPT pada 2009 sebesar 11,8 miliar US$.
Anshari memperkirakan dengan hasil dari pengucuran bantuan program restrukturisasi industri TPT pada 2007 yang akan mulai dikucurkan April 2007 melalui DIPA Deperin akan mulai dirasakan pada akhir tahun 2007 atau 2008.
"Dari hasil peningkatan teknologi yang dilakukan industri TPT tahun ini setidaknya bisa menambah laju ekspor TPT nasional sebesar 200 juta pada akhir 2007," kata Anshari.
Dana restrukturisasi yang disalurkan dalam dua skema itu, skema pertama sudah dibuka pendaftarannya pada 23 April 2007 lalu sampai 29 Juni 2007 dimana pemerintah memberi bantuan potongan harga 11 % dari nilai mesin TPT yang dibeli perusahaan nasional dengan nilai maksimal Rp5 miliar per perusahaan. Total pagu anggaran skema I sebesar Rp175 miliar.
Sedangkan, skema II akan diberikan kepada industri TPT skala menengah yang jumlahnya mencapai 65 % atau 1.726 unit usaha dari total industri TPT sebanyak 2.656 unit usaha.
Pada skema II itu, pemerintah memiliki pagu bantuan senilai Rp 80 miliar berupa modal padanan, yaitu perusahaan yang melakukan restrukturisasi akan dibiayai bersama dengan komposisi industri TPT sebesar 25 %, kredit komersial dari lembaga pengelola program 10 %, dan Deperin 65 %.
Jumlah kredit berbunga rendah yang diajukan industri TPT untuk skema kedua itu minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5miliar.
Untuk pelaksanaan skema II tersebut, Deperin menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai lembaga keuangan non bank untuk pendanaan kredit.
Adapun persyaratan mesin yang dibantu pendanaan untuk membelinya adalah mesin yang terkait dengan proses produksi, dan mesin baru buatan tahun 2002 ke atas, serta mesin tersebut mampu meningkatkan efisiensi dan produktifitas.
Mesin itu mencakup mesin/peralatan produksi, mesin/peralatan penunjang produksi, instalasi pengolahan limbah, pembangkit listrik, pembangkit uap, peralatan handling seperti forklift dan conveyor, serta sistem pendingin dan sistem udara bertekanan. (*/rsd)