Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Kejati Jambi, Nulis Sembiring, SH, ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/4), mengatakan, kejaksaan membantah menolak pelimpahan berkas penyidikan kayu hasil penebangan liar yang ditangkap di Kec. Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Kejaksaan hanya mengembalikan berkas itu ke Polda Jambi, karena setelah diperiksa ternyata belum lengkap (P19). Namun tidak dijelaskan apa saja yang harus dilengkapi dalam berkas yang dikembalikan ke Polda tersebut.
Berkas telah dikembalikan, sehingga sampai saat ini kasus itu masih tanggungjawab kepolisian untuk melengkapinya. Kejaksaan hanya menunggu berkas tersebut untuk ditindaklanjuti hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Polda Jambi sebelumnya membantah barang bukti kayu gelondongan 32.723,32 M3 dari 34.971 M3 yang ditangkap tim gabungan pada 2005 lalu hilang dari tempat penumpukan yang telah diberi tanda 'police line' di Kec. Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. (*/bun)