"Kasus korupsi itu (renovasi Kantor Gubernur Jatim) memang sudah pernah disidik, tapi kami masih mencari berkasnya untuk mendalami kemungkinan disidik ulang," ujar Kajati Jatim Dr Marwan Effendy di Surabaya, Sabtu (28/4).
Menurut dia, bila berkas dalam kasus yang sudah berjalan tujuh tahunan itu dapat ditemukan, maka pihaknya akan meneliti ada-tidaknya SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan).
"Kalau ada SP-3, juga akan kita pelajari alasannya dan mencari alat bukti yang dijadikan alasan. Kalau hasilnya memungkinkan untuk disidik ulang tentu akan kami lakukan," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Jatim mengakui bahwa salah seorang jaksa yang menangani penyidikan itu memang sudah meninggal dunia, yakni Fery T, namun kasus itu akan ditanyakan kepada anggota tim jaksa lainnya.
Sebelumnya (24/4), aktivis yang mengatasnamakan Lingkar Informasi Jawa Timur (Lima) Jatim mendesak Kejati Jatim agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi.
"Dugaan 'mark up' dana renovasi gedung kantor Gubernur Jatim itu nilainya mencapai Rp14 miliar, tapi sampai sekarang tidak jelas. Padahal Kejati sudah menetapkan sembilan tersangka," tegas koordinator aksi, H Kusnan.
Ia menyebut sejumlah pejabat Pemrop Jatim, yakni mantan Sekprop, Soenarjo (Wagub Jatim sekarang yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon gubernur 2008-2013), Alex Amirullah (mantan Ketua Bappeda), dan Moch Djaelani (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Cipta Karya).
Selain itu, Soedjono (mantan Kepala Biro Perlengkapan -Kadisnaker), Harun (mantan Kepala Biro Perlengkapan- Kadisparta), Sugiman, Siswanto, Sigit Subekti dan Soetomo.
Sidoarjo Membangun
Kasus korupsi lama yang juga akan dibidik lagi oleh Kejati Jatim, adalah kasus dugaan korupsi PT Sidoarjo Membangun (SM) 2002 yang merupakan BUMD milik Pemkab Sidoarjo.
"Itu jelas korupsi, karena tidak ada negara dalam negara. Itu merugikan negara," ucap Kajati Jatim Dr Marwan Effendy.
Menurut dia, Keppres 55/1993 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan membangun perusahaan itu tidak apa-apa, asalkan bukan untuk membeli tanah.
"Kalau membuat pabrik nggak apa-apa, tapi kalau membeli tanah, tentu namanya makelar, bukan perusahaan," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berjanji akan menyelidiki modal awal di PT SM 2002 yang diduga menyalahi prosedur dan merugikan negara itu.
"Kalau untuk membangun bangunan untuk kepentingan umum seperti sekolah, rumah sakit, atau lainnya, harus ada Panitia Sembilan yang mencari tanah dan bermusyawarah dengan penjual secara langsung, bukan perantara," katanya.
Ditanya kemungkinan kasus itu sudah 'macet', ia menyatakan, dirinya akan menanyai jaksa penyidik kasus yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso sebagai komisaris PT SM 2002 itu.
"Apakah memang jaksanya tidak memahami masalah atau ada 'udang di balik tepung', karena sudah diselidiki selama 1,5 tahun," ujarnya, sambil tersenyum.
Ia menambahkan, ada 13 pejabat yang terlibat dalam PT SM 2002 yang memiliki penyertaan modal Pemkab Sidoarjo (APBD) dalam pendiriannya senilai Rp5,5 miliar. (*/bun)