Pulau Karimun Makin Terancam Akibat Pertambangan Granit

Kapanlagi.com - Kawasan Pulau Karimun yang termasuk salah satu pulau luar dekat wilayah Singapura makin terancam rusak akibat aktivitas penambangan sejumlah perusahaan yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Singapura.

"Salah satunya adalah PT Karimun Granite di kawasan Hutan Lindung Gunung Betina dan gunung Jantan, Kabupaten Karimun, Riau. Mereka melanggar izin prinsip menggali hingga kedalaman 90 meter dari izinnya 30 meter," kata Kepala Divisi Advokasi Padma Indonesia Gabriel G Sola di Jakarta, Rabu.

Direktur Utamanya Huang Hee dan Direktur Operasionalnya Peter Fok asal Singapura, kata dia, telah ditangkap Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada April dan sedang akan diambil BAP-nya (Berita Acara Pemeriksaan).

Pihaknya, tambahnya, mendukung langkah Kepolisian Daerah itu untuk menindak tegas dan memproses hukum perusahaan yang telah membabat pulau dan merusak kawasan hutan tersebut dan meminta Kapolri dan aparat hukum di tingkat pusat juga mendukung langkah tersebut.

Jika tidak dicegah, ujarnya, dikhawatirkan ke depan Pulau Karimun mengalami nasib sama dengan Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Provinsi Kepulauan Riau yang hampir tenggelam akibat penambangan pasir dan granit.

Untuk itu, Padma Indonesia, ujarnya, juga mendesak Menhut RI serius menangani masalah kerusakan hutan lindung di kawasan Hutan Lindung Gunung Betina dan gunung Jantan, Kabupaten Karimun, Riau.

"Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya juga berperan aktif dalam mencegah berbagai perusahaan di Pulau Karimun itu membuat Pulau itu makin rusak dan tenggelam, khususnya karena pulau Karimun merupakan salah satu titik batas dengan tetangga Singapura dan Malaysia," katanya.

Menteri Perdagangan, ujarnya, juga diminta segera mengatur tata niaga ekspor granit yang menguntungkan secara ekonomi dan tidak merusak.

DPR RI juga didesak mengkaji ulang dan mencabut Perpu no 1 tahun 2004 tentang pemberian izin kepada 13 perusahaan tambang di hutan lindung dan UU no 11 tahun 1967 tentang pertambangan, ujarnya.

"Kami juga mendesak Presiden mengkaji ulang dan mencabut Keppres no 41 tahun 2004 tentang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang ada di kawasan hutan lindung," katanya.

Pihaknya juga mendesak Menhut mencabut Peraturan Menhut no 12/Menhut II/2004 tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan. (*/cax)

©2003-2007 KapanLagi.com