Menurut pengacara Ayu, Secarpiandy, somasi tersebut sudah dikirim pada 27 April 2007 lalu via kurir. Somasi tersebut, tutur Secarpiandy saat dihubungi via ponselnya kemarin, dilayangkan karena dua surat undangan musyawarah dari pihak Ayu, tertanggal 28 Maret dan 4 April, tidak mendapat tanggapan.
"Kami sudah beriktikad baik untuk bermusyawarah. Tapi, tidak digubris," katanya.
Menurut Secarpiandy, pesan yang hendak disampaikan lewat somasi itu antara lain, Ayu merasa tidak terima dengan statemen Tita di beberapa media infotainment. Dia menunjukkan surat kontrak, yang menurut Tita, ditandatangani Ayu.
"Saya sudah cek ke Ayu. Dia bilang tidak pernah menandatangani kontrak apa pun dengan Tita," ujarnya.
Secarpiandy melihat tanda tangan itu memang berbeda dengan milik Ayu.
"Jadi, ada indikasi fitnah dan pemalsuan. Kami meminta pihak Tita meralat pemberitaan dan memohon maaf pada klien kami," paparnya.
Secarpiandy memberikan tenggat seminggu terhitung setelah somasi itu diterima pihak Tita.
"Kami masih mengarah ke perdamaian. Tapi, kalau sampai somasi kedua tidak juga ditanggapi, baru kami lapor polisi," kata Secarpiandy, yang mengaku telah mengantongi bukti-bukti untuk menggugat balik pihak Tita.
Untuk diketahui, permasalahan itu berawal ketika Ayu diminta Tita mengisi acara di salah satu kafé di Surabaya, 20 Maret lalu. Saat itu, menurut Secarpiandy, Ayu tidak menandatangani kontrak apa pun.
"Tawaran kerja hanya disampaikan lewat telepon," ujarnya. (kl/fia)















