Kesepakatan itu diperoleh dalam pertemuan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, warga Sidoarjo, Lapindo dan BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) di Kantor Departemen Sosial, Jakarta pada Rabu sore hingga tengah malam.
Usai pertemuan, Mensos Bachtiar Chamsyah membacakan surat kesepakatan yang memuat tujuh poin kesepakatan tiga pihak yaitu, pertama, tanah yang lolos proses verifikasi notaris segera dibayar pada 7 Mei 2007 secara berkelanjutan, sedangkan untuk tanah yang belum memenuhi syarat akan diinformasikan pada pihak yang bersangkutan.
Poin kedua, tanah dengan surat letter C diperlakukan sama seperti tanah yang lolos verifikasi dan berhak mendapat ganti rugi asal dilengkapi penyataan warga mengenai kebenaran luasan tanah dan pembayaran dilakukan setelah lolos proses verifikasi.
Poin ketiga, luasan bangunan dihitung berdasar IMB yang bila tidak ada maka akan digunakan surat pernyataan yang disahkan pemerintah setempat berdasarkan pasal 15 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007.
Poin keempat, terkait dengan proses poin pertama dan poin ketiga itu, maka verifikasi dilakukan oleh BPLS.
Poin kelima kesepakatan itu menyebutkan, akan dilakukan pertemuan antara Mensos Bachtiar Chamsyah dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Jawa Timur yaitu Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi dan Panglima Komando Daerah Militer (Panglima Kodam) Brawijaya di Surabaya pada 7 Mei 2007 untuk merumuskan hal yang dimaksud dalam poin tiga, yaitu pengesahan oleh pemerintah sebagaimana termuat dalam pasal 15 Perpres 14/2007.
Poin keenam, terkait proses poin satu hingga tiga, maka anggota tim verifikasi dan notaris akan diperbanyak sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan poin ketujuh, kata Mensos, mengharapkan kerja sama seluruh pihak khususnya warga yang menjadi korban lumpur panas untuk bersama-sama menjaga situasi kondisi yang kondusif dengan menjaga keamanan agar mempermudah kelancaran pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kesepakatan tersebut disambut baik oleh perwakilan korban lumpur panas Sidoarjo dari desa Jatirejo, Siring, Kedungbendo, dan Renokenongo yang hadir dalam pertemuan tersebut. (*/cax)