Laporan bernomer 1678/K/IV/2007/SPK unit III itu berisikan dugaan pelanggaran bahwa Tata dianggap telah melanggar pasal 335, 310, 311 KUHP, pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pelanggaran Perlindungan Anak.
"Semua ini kita lakukan setelah melalui pertimbangan yang matang. Sebenarnya Tommy tidak menginginkan ini. Tapi pihak Tata malah sengaja membiarkan hal ini terjadi," kata kuasa hukum Tommy, Salim Muhammad, saat ditemui di kantornya, Jalan Kramat Kwitang 1H, Jakarta, Kamis (3/5) kemarin.
Dengan adanya laporan Tommy tersebut, Salim menegaskan kalau nantinya Tata juga akan segera dipanggil oleh pihak kepolisian. Selain Tata, kata Salim lagi, selingkuhan Tata, Ronald Singh juga akan segera dilaporkan ke polisi.
"Kalau itu akan segera menyusul dengan sendirinya nanti. Kita lihat saja," ujar Salim. (kl/fia)














