< >

Pemeriksaan Neloe Cs Masuki Pokok Materi

Jum'at, 04 Mei 2007 15:22
Kapanlagi.com - Pemeriksaan mantan direksi Bank Mandiri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengambilalihan aset PT. Kiani Kertas yaitu ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan mulai memasuki pokok materi, kata Direktur penyidikan pada pidana khusus Kejaksaan agung (kejagung) M Salim.

"Sudah mulai masuk materi, tapi belum ada laporan," kata M Salim di sela-sela pemeriksaan Nelo Cs di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Jumat.

Menurut Salim, hingga saat ini belum ada laporan tentang materi dan jumlah pertanyaan yang ditujukan kepada Neloe Cs. Namun demikian Direktorat Penyidikan Pidana Khusus Kejagung dipastikan akan menerima laporan tersebut setelah pemeriksaan usai.

Ia hanya mengatakan potensi kerugian negara akibat perbuatan Neloe Cs yaitu sebesar Rp 1,8 triliun.

Salim menjelaskan rencananya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut akan berakhir pukul 19.30 WIB.

Seperti halnya Salim, kuasa hukum Neloe Cs yakni OC Kaligis tidak bersedia memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaaan yang sedang berlangsung.

Menurut dia, pihak yang paling tepat memberikan komentar adalah penyidik dari Kejagung.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar belasan saksi yang berasal dari kreditor (manajemen Bank Mandiri) dan debitor (PT Kiani Kertas), juga PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA.

Kasus pengambilalihan aset hak tagih PT Kiani Kertas itu berawal pada November 1998. Pemilik awal PT Kiani Kertas yaitu Bob Hasan menyerahkan perusahaan kertas itu kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), terkait penyelesaian utang Bank Umum Nasional (BUN) perusahaan milik Bob senilai Rp8,9 triliun.

Tahun 2002, BPPN memasukkan perusahaan bubur kertas/pulp itu dalam program penjualan dan ditawarkan ke investor PT Vayola yang terkait dengan Prabowo Subianto, yang membeli semua saham Kiani senilai Rp7,1 triliun. Prabowo membeli PT Kiani Kertas setelah mendapat kredit dari Bank Mandiri Rp1,8 triliun.

Belakangan, PT Kiani Kertas mengalami kesulitan modal kerja dan Bank Mandiri mendesak PT Vayola menggandeng investor baru untuk merestrukturisasi utang perusahaan tersebut.

Namun utang Kiani Kertas tidak juga terbayar bahkan bertambah menjadi Rp2,2 triliun , sehingga menjadi kredit macet.

Sebelumnya, Neloe (mantan Direktur Utama), Pugeg (mantan Wakil Direktur Utama ) dan Tasripan (mantan Direktur Corporate Banking) menjadi terdakwa kasus korupsi kredit Bank Mandiri pada PT Cipta Graha Nusantara senilai Rp160 miliar yang dibebaskan PN Jakarta Selatan pada Februari 2006. (*/cax)