< >

Empat Bajak Sungai Ditangkap di Sungai Raya Pontianak

Jum'at, 04 Mei 2007 19:24
Kapanlagi.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, berhasil mengamankan empat kawanan "bajak sungai" (perompak) yang sering melakukan aksinya dengan senjata api dan speed boat di kawasan Sungai Kapuas.

Kapolsek Sungai Raya, Inspektur Satu (Pol) Iwan Setiawan, di Pontianak, Jumat, mengatakan, aksi empat perompak tersebut sangat meresahkan para pemilik kapal motor (KM) yang menggunakan Sungai Kapuas sebagai jalur untuk mengangkut sembilan bahan pokok (Sembako) ke perhuluan Kota Pontianak.

Terakhir mereka melakukan aksi, merompak KM Surya yang sedang sandar di Sawmill Bodrek, Sungai Raya, Senin (30/4) pukul 00.15 WIB. Pelaku masuk ke kapal tersebut dan menodongkan senjata api ke para anak buah kapal (ABK).

Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu buah handphone, mesin air serta radio BHB, dan diperkirakan total kerugian sekitar Rp35 juta.

"Kami berhasil melacak keberadaan pelaku perampokan tersebut berdasarkan keterangan dari pelaku Sm (30) dan Ks (35) yang tertangkap tangan sedang mencuri truk bermuatan Sembako," ujarnya.

Berkat keterangan pelaku, maka tersangka lainnya dapat diketahui, yaitu Jh (28) dan Zn (31) yang juga terlibat dalam perampokan di Sungai Kapuas beberapa waktu lalu. "Dari keterangan tersangka tersebut kami langsung melakukan penyergapan di rumah mereka masing-masing dan diamankan tanpa perlawanan," kata Iwan.

Ia mengatakan, selain spesialis bajak sungai, para pelaku juga telah melakukan pencurian terhadap mesin dan besi eks sawmill yang berada di kawasan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, di antaranya, PT Bodrek, Galangan Kapal Kacaba, dan PT Mataso.

Saat ini, kata Iwan, empat tersangka sedang ditahan di Polsek Utara untuk penyelidikan lanjut, karena diduga juga terlibat berbagai perampokan di wilayah perairan Sungai Kapuas.

Keempat pelaku dijerat pasal 363 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 15 belas tahun penjara, katanya. (*/rsd)