Di Surabaya, Pemilik Merbau dan Ulin Dicekal, Pemilik Rotan Lolos
Kapanlagi.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan cekal kepada pemilik kayu merbau dan ulin dalam kasus illegal logging, pascapenahanan Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Dwi Cahyono (3/5). Namun pemilik rotan asalan lolos. "Mulai hari ini (4/5), kami menetapkan cekal terhadap tersangka yang masih buron, yakni surveyor dan pemilik perusahaan pengirim barang (10 kontainer kayu merbau dan 15 kontainer kayu ulin)," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja di Surabaya, Jumat. Didampingi Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Pudji Astuti MM, ia mengemukakan hal itu, menanggapi tindaklanjut dari penangkapan dua pejabat Bea Cukai (2/5) yang dilakukannya yang berujung penahanan pejabat Bea Cukai, Dwi Cahyono. Dua pemilik kayu ilegal adalah PT Inti Prospek Gresik untuk 10 kontainer kayu merbau, dan PT Lintas Bangun Perkasa Surabaya untuk 15 kontainer kayu ulin. "Untuk rotan asalan (16 kontainer) milik PT Bhirawa, kami tidak dapat menindak, karena kasus rotan ilegal itu sulit didekati dengan UU Kehutanan, sehingga hanya menjadi kewenangan Bea Cukai," tegasnya. Ketiga jenis kayu ilegal (merbau, ulin, rotan asalan) yang akan diselundupkan ke Singapura dan China itu, sempat ditinjau langsung oleh Menteri Kehutanan MS Ka`ban pada 11 April 2007. Menurut Kapolda, rotan asalan yang berdiameter besar memang perlu SKSHH. Namun ternyata, pelanggarannya terkait dengan isi dokumen yang menyebutkan isinya "handicraft" (kerajinan tangan), tapi isinya ternyata rotan asalan. "Jadi, pelanggarannya terkait dengan pasal 102 UU Kepabeanan, sehingga tak bisa didekati dengan UU Kehutanan. Karena itu, polisi tidak berwenang menangani, karena masuk wilayah kewenangan dari Bea Cukai," ucapnya. Kapolda Jatim bersama tim penyidik Satuan Tindak Pidana Tertentu (Satpidter) Ditreskrim Polda Jatim pada Rabu (2/5) pukul 09.15 WIB menangkap dua pejabat Bea Cukai. Kedua pejabat Bea Cukai adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Drs Dwi Cahyono serta Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Drs Supriyadi. Namun, Supriyadi akhirnya dilepaskan (3/5), karena tidak terbukti bersalah dalam dugaan "illegal logging" 10 konatiner kayu merbau dan 15 kontainer kayu ulin. Ke-10 kontainer merbau meliputi 66 batang kayu gelondongan berdiameter 110 sentimeter hingga 130 sentimeter itu, tak memiliki dokumen/SKSHH. Tapi kayu-kayu milik PT Inti Prospek itu tetap disimpan Bea Cukai. Sementara itu, 15 kontainer kayu ulin asal Kalimantan sudah dipotong-potong berukuran 15 sentimeter X 80 sentimeter dan rencananya dikirim ke China, padahal kayu ulin dilarang diekspor. Namun, Bea Cukai selalu menutup-nutupi kedua kasus tersebut, sehingga penyidik Polda dihalang-halangi dalam memeriksa "illegal logging". Akhirnya terjadi penangkapan paksa yang langsung dipimpin Kapolda Jatim. Untuk kayu rotan asalan, penyelundupan ke China digagalkan aparat Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Polda Jatim pada 12 Maret 2007, namun pelanggarannya adalah ketidakcocokan antara bunyi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan isi kontainer. Rotan asalan itu diekspor PT Perkasa Makmur Wood, Jalan Margomulyo 40, Surabaya dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan yang memalsukan dokumen adalah PT Bhirawa Kencana Gemilang. (*/rsd) |