< >

Pemuka Agama Lebak Desak Kejari Memproses Secara Hukum Penyebar Islam Sejati

Senin, 07 Mei 2007 10:28
Kapanlagi.com - Pemuka Agama Islam di Kabupaten Lebak mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) memproses secara hukum penyebar ajaran Islam Sejati di Kampung Curaheum, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, karena ajarannya sesat dan bertentangan dengan ajaran Islam.

"Apabila ajaran Islam Sejati berkembang di masyarakat tentunya bisa merusak aqidah umat Islam, dan juga bisa mengundang gejolak sosial," kata KH Nurdin Tajri, pemuka agama di Kabupaten Lebak, Senin, Ia mengatakan, sebenarnya ajaran Islam Sejati di Kabupaten Lebak sudah berkembang di tengah masyarakat, namun saat itu namanya Qudrat Sejati yang kegiatannya di Perumahan Komplek BTN Pasir Ona, Desa Rangkasbitung Timur.

Setelah warga mengetahui kegiatan tersebut, aliran Qudrat Sejati lambat laut hilang dan bahkan para pengikutnya sempat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, katanya.

"Saat itu saya sebagai Ketua MUI Lebak, dan penyebarnya bernama Her yang kini salah satu anggota Islam Sejati. Namun, dulu mereka tidak dengan penahanan," ujar mantan Ketua MUI Lebak ini.

Menurut Nurdin, ajaran Qudrat Sejati sebetulnya tidak jauh berbeda pemahamannya dengan ajaran Islam Sejati seperti dalam hal sholat tiga kali sehari, juga tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat dan puasa Bulan Ramadhan.

Selain itu, lanjutnya, kiblatnya juga menghadap empat mata angin serta anggota baru harus melaksanakan ritual pencucian di kamar gelap dengan telanjang bersama-sama antara laki-laki dan wanita.

Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat hukum agar segera menahan kelompok Islam Sejati karena mereka nyata-nyata bertentangan dengan ajaran Islam. Apabila mereka dibiarkan maka ajaran itu bisa saja merasuki aqidah masyarakat.

Terlebih adanya laporan masyarakat bernama Her yang akan dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, yang dulu anggota dari aliran Qudrat Sejati.

"Kalau tidak salah dia sebelumnya mengembangkan ajaran Qudrat Sejati yang digrebek oleh warga BTN Pasir Ona Rangkasbitung itu," katanya. Ketua Rukun Warga (RW) BTN Pasir Ona Rangkasbitung, Dadang Hidayat, membenarkan bahwa Her tersebut adalah warganya, namun hingga saat ini ia belum pernah kelihatan sejak adanya kegiatan Islam Sejati.

"Sudah enam bulan ini saya belum pernah ketemu beliau, bahkan kalau ada juga dia hanya di rumah saja. Orangnya tidak suka bergaul dengan masyarakat," katanya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Zul Ardi berjanji akan menuntaskan permasalahan kasus ajaran sesat Islam Sejati dengan memeriksa ketua serta pengikutnya.

"Mungkin,dalam waktu dekat ini kami akan memanggilnya. Jika mereka benar-benar menyebarkan ajaran sesat bisa dikenai tindakan hukum," katanya. (*/cax)