
"Saya mau persoalan ini dilihat lagi. Sebab saya akan pertanyakan kembali jika eksekusi terjadi. Saya beli rumah di situ sah, ada sertifikat yang jelas dari pemerintah daerah. Jadi nggak bisa main gusur saja," ujarnya belum lama ini.
Walau belum ada kepastian lantaran eksekusi ditunda namun Angel meminta permasalahan ini diselesaikan secara hukum sehingga semua pihak lega. "Wakil rakyat yang ada DPR tolong dibantu agar soal ini selesai. Saya maunya diselesaikan lewat hukum. Jangan sampai rakyat dirugikan," pinta perempuan berambut hitam panjang ini.
Seperti diketahui PT Portanigra mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 80 hektar di Meruya Selatan miliknya lantaran memenangkan kasasi di Mahkamah Agung. Sejumlah pihak merasa ada kejanggalan atas hal ini termasuk warga Meruya. (kl/opa)
Lihat Profil: Angel Karamoy