"Warga tidak bisa menerima potongan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab itu," kata Ketua Forum Masyarakat Trukan Bersatu, Eko Santoso ketika memimpin sekitar seratus warganya mendatangi kantor Kecamatan Pleret, Selasa.
Warga Dusun Trukan, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Bantul tersebut mengadukan tindakan Kepala Dusun Trukan, Zamroni dan perangkatnya yang diduga melakukan penyimpangan dengan memotong bantuan dana rekonstruksi korban gempa serta membuat data fiktif.
Seharusnya setiap kepala keluarga (KK) korban gempa menerima bantuan dana rekonstruksi dari pemerintah sebesar Rp15 juta, tetapi kemudian dipotong oleh oknum tersebut antara Rp1 juta sampai Rp5 juta.
Pemotongan terjadi pada kelompok masyarakat (pokmas) 10 sampai 16 sehingga kerugian negara diperkirakan sekitar Rp200 juta.
"Bahkan kepala dusun diduga membuat data fiktif penerima dana rekonstruksi yang merugikan negara sekitar Rp60 juta," kata Eko.
Ia menegaskan, warga Dusun Trukan mendesak pemerintah daerah agar kepala dusun tersebut diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya serta diproses secara hukum.
"Selain itu warga juga menuntut dikembalikan uang yang telah dipotong tersebut dalam jangka waktu tidak lebih dari satu minggu terhitung 15 Mei," katanya.
Sementara itu, Ketua Pokmas 13 Sokiran mengatakan pemotongan hanya dilakukan kepada anggota pokmas, sedangkan pengurus pokmas dan Ketua RT yang dianggap menjadi perantara dusun, tidak dipotong.
Ia mengatakan, pemotongan ini tergantung perjanjian yang dibuat oleh masing-masing KK dan kepala dusun sebelum pencairan dana reksontruksi.
"Sebelum dicairkan, kepala dusun bertanya kepada warga, mereka berani membayar berapa. Hampir seluruh warga tidak berani menolak karena dikhawatirkan namanya dicoret dari daftar penerima," kata dia.
Terbukti, kata Sokiran, seorang warga bernama Sarwi yang menolak dipotong dan dititipi dana fiktif, akhirnya dicoret sebagai penerima dana rekonstruksi.
"Ini yang dikhawatirkan warga, karena itu mereka tidak berani menolak pemotongan itu, meski sebenarnya keberatan," katanya.
Ia menambahkan, di pokmas 13 ada dua orang yang semestinya tidak berhak menerima dana rekonstruksi tetapi kemudian mendapatkan bantuan tersebut.
Warga Dusun Trukan yang mendatangi kantor Kecamatan Pleret diterima camat Fathoni serta jajaran pemerintahan Desa Segoroyoso.
Camat Pleret ini minta kelonggaran waktu menjadi 11 hari karena ada libur bersama. "Setelah rentang waktu tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kami akan memberi informasi selanjutnya," kata Fathoni. (*/cax)