Moeharto yang kini menjadi tenaga ahli di Perum Bulog Pusat itu, berangkat langsung dari Jakarta dengan didamping pengacaranya, FX Suminto SH, kemudian sholat di masjid Kejati Jatim dan langsung masuk ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Menjelang pemeriksaan, Moeharto mengaku kedatangannya ke Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus yang terjadi di Sub Divre XI Bulog Jember saat dirinya menjabat sebagai Kadolog Jatim.
"Saya tidak tahu banyak tentang kebijakan masalah itu (pengadaan gabah fiktif dan mesin pengering), sebab kontrak langsung dari pusat dan dirinya hanya menjadi unsur pelaksana," kilahnya saat ditanya apakah dia mengetahui proyek yang bermasalah itu ?.
Senada dengan itu, pengacaranya, FX Suminto SH menyatakan, kliennya tidak banyak mengetahui tentang kebijakan pengadaan gabah fiktif dan mesin pengering itu.
"Semuanya merupakan keputusan dari pusat, karena perjanjian memang dibuat antara Kepala Perum Bulog Widjanarko Puspoyo dengan General Manager PT Agung Pratama Nugraha (APN)," paparnya.
Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Hartadi SH mengakui, Moeharto diperiksa sebagai saksi dalam kasus di Sub Bulog Jember itu.
"Perintah memang datang dari Bulog Pusat kepada Dolog Jatim, kemudian diteruskan kepada Sub Bulog Jember. Karena itu, kami mendalami, apakah perintah itu hanya bersifat mengantarkan atau turut serta," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa jika Dolog Jatim hanya bersifat mengantarkan, maka mantan Kadolog Jatim itu tidak terlibat, namun bila dia memiliki kewenangan untuk menyeleksi perintah dari pusat untuk anak buahnya di daerah, maka dia turut serta.
ANTARA mencatat, "drying center" dibangun PT Agung Pratama Lestari mulai Maret 2004 dan rencananya beroperasi pada awal 2005.
Namun, pertengahan 2004 sudah ada pembelian gabah, padahal alat pengering buatan Jepang belum ada, sebab drying center juga belum selesai dibangun.
Gabah yang dibeli itu berjumlah 12,6 ribu ton dengan nilai Rp21,7 miliar, sehingga negara dirugikan sebesar itu. Sedangkan dana pembelian "dryer" juga sudah dialokasikan.
Dalam kasus itu, Kejati Jatim telah menahan tiga tersangka yakni mantan Kasub Divre XI Bulog Jember, Mucharror, dan karyawannya Ali Mansyur, yang mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim (13 April).
Selain itu, rekanan Sub Divisi Regional (Divre) XI Bulog Jember, Jatim, Gunawan Ng, yang juga direktur PT Agung Pratama Lestari, Jember juga ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo (23 April).
Mucharror sendiri pernah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni kasus dugaan korupsi beras senilai Rp2,3 miliar, melalui proses pembelian beras berkali-kali yang fiktif (2003-2006). (*/rsd)