< >

Yogya Rescue : Penyelesaian Kredit Macet Korban Gempa Tidak Perlu Penyitaan

Rabu, 16 Mei 2007 22:04
Kapanlagi.com - Penyelesaian kredit bermasalah korban gempa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebaiknya tidak sampai diakhiri dengan tindakan penyitaan oleh kalangan perbankan.

"Bencana gempa yang melanda DIY tahun lalu adalah musibah yang tidak bisa dihindari. Banyak usaha debitur yang hancur sehingga sulit membayar angsuran bank," kata Ketua Dewan Pertimbangan Jogja Rescue, Hari Gandi di Yogyakarta, Rabu.

Dalam dialog antara Jogja Rescue yang mewakili UMKM, Disperindagkop dan kalangan perbankan di DIY dengan mediator Bank Indonesia (BI) Yogyakarta, ia minta penyelesaian dilakukan dengan cara persuasif.

"Kalangan perbankan perlu memberikan rasa empati kepada korban gempa, tidak harus dilakukan dengan cara tidak simpatik," kata dia.

Debitur pasti sudah melalui proses seleksi untuk memperoleh kredit, dan mereka dianggap mampu mengembalikannya. Namun karena terjadi bencana gempa, mereka sulit membayar angsuran. Ini yang harus dimaklumi pihak perbankan.

Salah satu solusi untuk menyelesaikan kredit bermasalah ini, pemerintah diminta menalangi dulu dengan dana alokasi khusus. Untuk merealisasikannya perlu dibentuk `komite bersama` antara Jogja Rescue, perbankan dan Disperindagkop dengan persetujuan pemimpin BI Yogyakarta dan Gubernur DIY.

"Harus ada saling pengertian antarsemua pihak agar kasus kredit bermasalah ini dapat diselesaikan dengan baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop DIY Syahbenol Hasibuan mengatakan, gempa dapat diidentikkan dengan kejadian tak terduga yang menyebabkan nasabah atau debitur tidak bisa membayar kredit dengan lancar.

"Kami mengharapkan perbankan menunda eksekusi penyitaan terhadap UMKM yang belum dapat memenuhi kewajibannya, meski sudah jatuh tempo," kata dia.

Ia mengatakan, Gubernur DIY akan memberikan dana sekitar Rp5 miliar sebagai penjaminan kredit yang nanti akan disalurkan ke seluruh wilayah di DIY. Jaminan itu diberikan untuk korban gempa.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur Bank BPD DIY, Harsoyo mengatakan untuk mengatasi kredit bermasalah pihaknya telah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagaimana diatur BI seperti restrukturisasi kredit.

"Debitur yang menjadi korban gempa sekitar 10.000 nasabah dengan pinjaman mencapai Rp216 miliar. Dari jumlah nasabah itu yang mengajukan restrukturisasi dan disetujui sebanyak 1.454 nasabah," katanya.

Medi, wakil dari Bank BNI Yogyakarta menambahkan, dalam menangani kredit bermasalah itu pihaknya juga mengambil sejumlah kebijakan, yaitu restrukturisasi kredit, perpanjangan waktu dan keringanan bunga.

"Pendekatan kami antarpersonal dan tidak pernah menggunakan `debt collector` untuk menagih angsuran pada debitur," katanya.

Wakil dari Bank Mandiri Yogyakarta, Agus mengatakan pada prinsipnya bank ini membantu debitur korban gempa yang sedang kesulitan mengangsur kredit.

"Ada sekitar 600 debitur dengan pinjaman Rp17 miliar. Kami menerapkan restrukturisasi kredit, keringanan angsuran, perpanjangan waktu dan penurunan bunga," kata dia.

Dari 600 debitur itu, yang direstrukrisasi sekitar 400 debitur dengan total pinjaman sekitar Rp11,5 miliar.

Seperti perbankan lainnya, Bank Mandiri juga tidak menggunakan `debt collector`.

Sementara Fahmi dari Perbarindo DIY menjelaskan, jumlah nasabah 64 BPR di DIY sekitar 18.903 nasabah dengan pinjaman Rp198 miliar.

"Masih banyak yang belum `clear` tetapi kami tidak menggunakan debt collector. Ada kesepahaman antara BPR dan debitur untuk menyelesaikan kredit bermasalah itu dengan baik," katanya.

Wakil dari Bank BRI Yogyakarta, Rukmini menambahkan untuk mengatasi kredit masalah BRI menerapkan penundaan angsuran selama tiga bulan dan membantu renovasi pasar karena banyak nasabah bank ini berprofesi sebagai pedagang kecil di pasar.

"Dana untuk membantu renovasi pasar di DIY sekitar Rp5,1 miliar. Sedangkan kredit bermasalah terjadi pada sekitar 11.000 debitur dengan nilai kredit Rp120 miliar," kata dia.

Bank BRI juga melakukan restrukturisasi kredit dan kelonggaran angsuran.

Thomas mewakili bank swasta di DIY mengatakan jika nanti harus ada pengambilalihan jaminan nasabah di bank, pihaknya akan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

"Pengambilalihan itu tidak akan dilakukan dengan semena-mena," kata dia.

Pemimpin BI Yogyakarta, Endang S mengatakan untuk membantu korban gempa yang saat ini kesulitan membayar angsuran, BI telah mengeluarkan imbauan agar bank memberikan keringanan dan kelonggaran kepada nasabah yang terkena gempa bumi.

"Misalnya restrukturisasi kredit dengan pemetaan nasabah. Selain itu, perlu negosiasi dengan debitur untuk mencari solusi terbaik," kata Endang. (*/rsd)