Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu siang, Bagoes dan dua terdakwa lainnya yaitu Muhammad Ikhwan (31) dan Jacky (26) didakwa melakukan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dan pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Bayu Pramesti itu menguraikan, perbuatan Bagoes dan teman-temannya terhadap Moreno dan dua orang lainnya yang terjadi pada hari Minggu, 11 Maret 2007 sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Kafe Dragonfly, Gedung Graha BIP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal saat Moreno mendatangi Bagoes untuk mengklarifikasi berita yang ia dengar dari rekan lainnya.
"Goes, kata temen gua, lo bilang gue takut sama elo di luar ya?" kata Jaksa menirukan perkataan Moreno sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Menanggapi pertanyaan Moreno itu, Bagoes mengatakan,"Nggak, memangnya lo takut beneran sama gue?,".
Moreno menanggapi, "Nggak, makanya gue mau klarifikasi."
Sesudahnya, Moreno meninggalkan Bagoes namun saat berbalik itu terjadi penyiraman air ke punggung Moreno yang menjadi awal perkelahian antara Moreno dengan Bagoes.
Bagoes, Ikhwan dan Jacky memukuli Moreno hingga hampir terpojok sehingga teman Moreno yaitu Haridarma Manopo dan Doni Noviandi berupaya melerai.
Namun, Hari dan Dony yang berusaha melerai juga terkena pukulan dari terdakwa Ikhwan dan Jacky.
Dari visum et repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) bertandatangan dr Agus Saptiady, disebutkan Moreno mengalami luka robek ukuran 0,5x5 cm, luka robek akibat pukulan benda tumpul atau kaca atau botol.
Sementara itu visum terhadap Hari menemukan adanya luka kepala terkena pecahan kaca atau gelas dan juga luka memar sebesar 5x5 cm.
Menanggapi surat dakwaan tersebut, ketiga terdakwa maupun kuasa hukumnya, Syuratman Usman tidak memberikan tanggapan berupa eksepsi atau nota keberatan.
Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan berikut yang dijadwalkan pada Rabu, 23 Mei 2007. (*/rsd)