< >

Tiga Aset Kadinsos Jember Disita Kejati

Kamis, 17 Mei 2007 07:18
Kapanlagi.com - Tiga aset milik Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Jember, Achmad Sahuri segera disita oleh Kejati Jatim setelah Pengadilan Negeri (PN) Jember mengeluarkan ijin penyitaan.

Tiga aset yang disita Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan itu adalah sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Millenia Blok I Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Tanah dan Bangunan di Jalan Jawa Nomor 4, Kecamatan Sumbersari dan sebuah mobil Toyota Kijang Tahun 2001, bernopol P 1153 P yang diduga hasil tindak korupsi sebesar Rp34 miliar.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jember, Aminal Umam SH, kepada wartawan Rabu mengatakan, Ketua PN telah mengeluarkan surat ijin penyitaan demi kepentingan penyidikan dalam kasus tindak korupsi sebesar Rp34 miliar.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Hartadi SH masih melakukan kooordinasi dengan Kejari Jember, dalam melakukan penyitaan aset Achmad Sahuri.

Dengan mengantongi ijin penyitaan dari ketua PN Jember itu, kata dia, secepatnya aset milik Kadinsos segera dilakukan penyitaan.

Sementara itu kuasa hukum Kadinsos Jember, Zainal Marzuki SH mengatakan belum mengetahui adanya surat ijin penyitaan aset kliennya.

"Saya baru tahu dari rekan wartawan kalau ijin penyitaan itu turun," ujar.

Untuk itu, lanjut dia, akan segera berkoordinasi dengan kliennya terkait dengan rencana penyitaan aset tersebut. (*/rsd)