< >

Pejabat Pemprov Jatim Pimpro PIA Jemundo Ditahan

Kamis, 17 Mei 2007 08:19
Kapanlagi.com - Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Aset di Biro Perlengkapan, Pemprov Jatim, Sigit Subekti, Rabu sore, ditahan karena terbukti melakukan penyimpangan saat menjadi pimpinan proyek (pimpro) tanah di Kelurahan Tanjungsari dalam Proyek Induk Agrobis (PIA) Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Beliau kami titipkan di Medaeng (ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo), karena terbukti korupsi," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Soedibyo SH ketika dikonfirmasi hasil pemeriksaan pada pukul 10.00-14.30 WIB.

Menurut dia, tuduhan korupsi itu karena Sigit merupakan pimpro yang bertangungjawab atas penggunaan dana Rp10 miliar untuk pelepasan tanah di kelurahan Tanjungsari dalam pengadaan tanah untuk PIA Jemundo.

"Kami akan melacak aliran dana Rp10 miliar itu untuk apa saja. Kalau terbukti, yang bersangkutan terancam sanksi hukuman 20 tahun penjara sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999," kilahnya.

Ditanya alasan penahanan tersangka setelah penahanan dua tersangka lainnya, ia menjelaskan penahanan dilakukan sesuai dengan KUHAP agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan kasus PIA Jemundo sendiri mendapatkan perhatian khusus dari Kejakgung RI.

"Kami sendiri sudah menyita aset tanah di Tanjungsari seluas 75 ancer atau 187,5 ribu meterpersegi pada Selasa (15/5) yang kemungkinan akan bertambah. Untuk tanah di kelurahan Jemundo sendiri sudah disita pada Senin (14/5) lalu seluas 148 ancer atau 370 ribu meterpersegi," paparnya.

Tentang pemeriksaan untuk tersangka lain yang juga pejabat Pemprov yakni Aniek Susdiyatun (Kasubag Penghapusan Aset di Biro Perlengkapan, Pemprov Jatim), ia mengatakan tersangka sebenarnya dipanggil pada waktu yang sama dengan tersangka Sigit Subekti.

"Tapi tersangka sakit, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilakukan. Alasan itu juga disertai surat keterangan dokter. Apakah tersangka akan bernasib sama dengan Sigit Subekti akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan," tuturnya.

Pejabat Pemprov Jatim lainnya yang telah diperiksa bersama tersangka Sigit Subekti dan tersangka Aniek Susdiyatun adalah SR (Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jatim) dan SD (Kasubag Pemeliharaan Aset, Biro Perlengkapan, Pemprov Jatim).

Selain dua pimpro yang ditetapkan menjadi tersangka baru pada 30 April lalu, tim penyidik PIA Jemundo telah menetapkan dua tersangka pada 29 Maret lalu yakni Jacobus Musa (developer tanah) dan Teddy Resphadi (Camat Taman) yang langsung ditahan.

Dalam perkara itu, Kejati Jatim telah menyita tanah di Tanjungsari dan Jemundo yakni di Tanjungsari seluas 75 ancer atau 187,5 ribu M2, sedangkan tanah yang disita di Jemundo seluas 148 ancer atau 370 ribu M2.

"Tiga ancer (7.500 meterpersegi) dari 223 ancer (557,5 ribu meterpersegi) tanah diantaranya merupakan TKD (Tanah Kas Desa) di Jemundo," ujar Soedibyo SH.

Kasus PIA Jemundo bermula dari adanya lahan seluas 50 hektar yang dibutuhkan untuk PIA Jemundo dengan dana yang disiapkan dari APBD 2000-2001 sebesar Rp32 miliar, tapi Jacobus selaku penyedia lahan hanya mampu menyediakan 28 hektar, sehingga uang yang disetorkan kepadanya hanya Rp17 miliar dengan tiga tahap pencairan. (*/rsd)