"Pihak keluarga hanya ingin mengetahui sampai dimana penanganan kasus tersebut, karena tidak ada perkembangan sampai saat ini," kata tante Akila, dari pihak ayah, Ny Rina Hermina, yang datang bersama keluarga dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), di Polres Depok, Rabu sore.
Ia mengatakan, hasil forensik dari Tim Dokter RSCM telah membuktikan bahwa kematian Akila disebabkan faktor tidak wajar, karena adanya pukulan benda keras.
"Ini seharusnya bisa dijadikan bukti dan menyeret pelakunya," katanya menegaskan.
Otopsi atas jenazah Akila telah dilakukan dr Mun`im Idris, ahli forensik RSCM, setelah membongkar makam Akila di TPU di Bojonggede. Kesimpulan otopsi, Akila meninggal dunia akibat benda tumpul.
Selain itu, hasil otopsi juga mendapati tangan kirinya remuk, kepala kanan robek, dan pada alat kelaminnya rusak akibat benda tumpul.
Dari hasil otopsi itu, keluarga ayah Akila melaporkan kasus ini ke Komnas PA.
Syarief Hardjarana (42), paman Akila dari pihak ayah, mengemukakan bahwa setelah mengetahui Akila meninggal pada Sabtu (14/4), dirinya dan adiknya, Lies Gustini (37), segera berangkat ke rumah Dewi Widyaningsih (28), ibu Akila.
Di rumah yang terletak di Jalan Sedap Malam Raya No 47 Kelurahan Ragajaya, Bojonggede, Depok itu, Syarief dan Lies menemukan ada bekas lebam di sekujur jenazah Akila sehingga Lies memutuskan untuk mendokumentasikannya dengan kamera pada telepon seluler.
Titik Terang
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, usai melakukan pertemuan dengan Kapolres Depok, AKBP Imam Pramukarno mengatakan, penanganan kasus tersebut telah mengalami titik terang.
Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 13 orang.
"Namun dari 13 orang saksi tersebut polisi belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut, jadi polisi belum bisa menetapkan tersangka," katanya.
Ia mengatakan, kemungkinan ada dua orang saksi lagi yang akan dipanggil pihak kepolisian yaitu dari tetangga korban.
Mengenai kakak korban, Maeffa Shafa Salsabila, hingga kini belum bisa dimintai keterangan karena mengalami depresi.
"Ada rekomendasi dari psikolog UI yang menyebutkan bahwa Maeffa harus beristirahat selama empat minggu, untuk memulihkan kondisinya," kata Arist Merdeka Sirait.
Maeffa Shafa Salsabila (7) merupakan kakak kandung Akila. Dari keterangan Maeffa diharapkan dapat terungkap kasus kematian Akila Evelyne Ardelia, yang telah meninggal pada 14 April 2007.
Sedangkan Kapolres Depok, AKBP Imam Pramukarno tidak mau memberikan keterangan apapun kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pihak keluarga Akila dari pihak ayah, dan Komnas PA.
Pada hari Selasa (8/5), Kapolres Depok AKBP Imam Pramukarno saat dikonfirmasi menegaskan minggu depan (15/5), akan mengumumkan tersangka kasus tewasnya bocah berusia dua tahun, Akila Evelynne Ardelia (2) yang diduga meninggal secara tidak wajar.
"Minggu depanlah akan saya umumkan siapa tersangka kasus tersebut," katanya ketika dihubungi ANTARA saat ditanya mengenai perkembangan penanganan kasus itu.
Sementara itu, kalangan DPRD Kota Depok mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus tewasnya Akila Evelynne Ardelia, yang diduga meninggal secara tidak wajar.
"Hasil pemeriksaan tim forensik RSCM yang dilakukan dr Mu`nim Idris bisa dijadikan data awal untuk segera mengungkap kasus kematian Akila tersebut," kata Qurtifa Wijaya, anggota Komisi A DPRD Depok, yang membidangi hukum, dan pemerintahan.
Ia mengatakan, polisi seharusnya bertindak cepat dan melakukan investigasi agar kasus tersebut cepat terungkap, apakah kematian bocah tersebut wajar atau memang ada unsur kesengajaan.
"Kalau memang ditemukan unsur kesengajaan segera tetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," katanya.
Qurtifa Wijaya khawatir jika kasus tersebut tidak dapat diselesaikan secara tuntas akan mengakibatkan, terulangnya kasus-kasus penganiayaan terhadap anak-anak.
Kepolisian harus pro aktif setelah mendapatkan informasi awal dari berbagai kalangan, termasuk tetangga dan para keluarganya untuk melakukan investigasi mendalam. "Polisi harus bisa mengungkap kasus kematian Akila tersebut," katanya.
"Jangan sampai kasus ini mentah ditengah jalan tanpa ada penyelesaian secara hukum, bisa berbahaya bagi penegakan hukum," katanya. (*/rsd)