Omar Bachtiar Didakwa Rugikan Negara Rp1 Milyar Lebih
Kapanlagi.com - Omar Bachtiar alias Oce (49) disidangkan di PN Pangkalpinang, Rabu (16/5), dengan dakwaan merugikan uang negara Rp1 miliar lebih, dalam kasus pembelian tanah kantor PT PLN Wilayah Bangka Belitung di Jl. Koba, Pangkalpinang.Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Syahirul, SH menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Menurut JPU, pada Nopember sampai Desember 2003 PT PLN Wilayah Bangka Belitung mengadakan proyek pengadaan tanah untuk kantor dengan dana Rp1.817.692.000,- (Satu miliar delapan ratus tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Proyek pengadaan tanah itu langsung ditangani Aksan (telah meninggal dunia), yang saat itu menjabat Manager SDM PT PLN Wilayah Bangka Belitung. Dalam pelaksanaannya, Aksan (Alm) menyuruh seorang kontraktor Omar Bachtiar untuk mencari tanah itu. Setelah melakukan pencarian akhirnya terdakwa bertemu Sunnah yang akan menjual tanahnya seluas 1.440 meter persegi. Kemudian Iskandar Aidi yang memiliki tanah seluas 1.548 meter persegi yang lokasinya bersebelahan dengan tanah Sunnah juga akan menjual tanahnya. Setelah digabung kedua bidang tanah yang akan dijual kedua pemiliknya itu luasnya menjadi 2.988 meter persegi. Kedua bidang tanah itu berlokasi di Gang Masjid Jalan Koba Km.5 Dusun Silok, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Pangkalpinang. Kemudian Aksan dan terdakwa melihat tanah tersebut dan setelah tawar menawar harga kedua bidang tanah itu disepakati Rp700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah). Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Sunnah kalau ada orang pusat yang nanya harga tanah itu agar diberitahu Rp1,3 miliar, saat itu juga terdakwa meminta tanda tangan Sunnah dan Iskandar Aidi di atas kwitansi kosong dan juga tanda tangan di surat lainnya. Setelah itu terdakwa meminta Sunnah membuka buku rekening di Bank Mandiri, dan keesokan harinya buku rekening Sunnah dipinjam terdakwa. Saat itu Sunnah juga diminta terdakwa menandatangani slip penarikan uang dan menandatangani 12 lembar kwitansi kosong. Dengan caranya itu terdakwa berhasil mendapatkan transfer dana sebesar 1,3 miliar dari PT PLN pusat yang ditransfer ke rekening Sunnah dan keuntungan yang didapat terdakwa dan Aksan (Alm) masing-masing Rp516.520.000,-. Sedangkan terdakwa selain mendapat keuntungan Rp516.520.000,- ditambah fee Rp 25.000.000,- hasil penjualan tanah milik Sunnah dan Iskandar Aidi sebesar Rp25.000.000,-, keuntungan yang diperoleh terdakwa keseluruhannya Rp541.520.000,-. Pada tanggal 19 Desember 2003 terdakwa mentransfer uang kepada Iskandar Aidi sebesar Rp335.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah). Sehingga dana yang telah diterima oleh pemilik tanah. Dengan rincian Sunnah binti H. Abdul Manan sebanyak Rp340.000.000,-, Iskandar Aidi bin H. Abdul Manan Rp335.000.000,- berjumlah Rp675.000.000,- sedangkan fee yang diterima terdakwa Rp 25.000.000,- jadi berjumlah Rp700.000.000,- Dalam pengadaan tanah, PT.PLN (Persero) Wilayah Bangka Belitung seharusnya membayar Rp700.000.000,-(Tujuh ratus juta rupiah), namun akibat perbuatan terdakwa bersama Aksan (Alm) PT. PLN Wilayah Bangka Belitung setelah dipotong pajak membayar Rp1.733.040.000,-(Satu Miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah). Dengan demikian, negara dirugikan sebanyak Rp1.733.040.000,- dikurangi Rp700.000,000,- menjadi sebanyak Rp1.033.040.000,- (Satu miliar tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) Majelis hakim yang diketuai Syahrial Shidik SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Lilin Herlina SH dan T. Sirait, SH, menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*/bun) |