< >

Rektor Non Aktif dan Plt Rektor IPDN Hadiri Rapat Komisi II DPR

Selasa, 22 Mei 2007 12:54
Kapanlagi.com - Rektor non aktif Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) I Nyoman Sumaryadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor IPDN Johannis Kaloh hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa pagi.

Namun pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri (F-PAN) tidak terlihat dosen vokal dari IPDN Inu Kencana.

Pada 11 April 2007, I Nyoman Sumaryadi dinonaktifkan sementara sebagai rektor IPDN selama evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap IPDN menyusul kasus meninggalnya praja IPDN Cliff Muntu pada awal April 2007.

Selanjutnya tugas sehari-hari Rektor IPDN itu dijalankan oleh Plt Yohannis Kaloh, yang merupakan staf ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Pada rapat tersebut Nyoman Nyoman mengaku bahwa pada Februari 2007 ia dilantik menjadi Rektor, kemudian Maret mempersiapkan konsolidasi dan awal April 2007 baru benar-benar melaksanakan tugas.

"Belum satu bulan duduk melaksanakan tanggung jawab, Tuhan menghendaki lain yakni terjadi kasus meninggal Cliff Muntu. Pada awalnya kita tidak menyadari itu terjadi karena kekerasan di kampus. Saya selaku Rektor baru dapat laporan pukul 16.30 WIB di kampus setelah dari dari Jakarta," katanya pada rapat yang juga dihadiri sekitar 10 praja dan pejabat IPDN lainnya.

Sementara itu Kaloh sebelum mengikuti rapat menyanggupi jika ada perubahan kurikulum. "Kita siap saja tapi tentu melalui kajian dan kajian itu tentu bukan dalam forum seperti ini (RDPU), tapi forum di mana para ahli-ahli pendidik dan sebagainya ada," katanya.

Ia mengatakan, dalam melakukan perbaikan kurikulum tersebut perlu pula melihat kurikulum yang lama untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki.

Mengenai perbaikan di kampusnya, Kaloh mengatakan, perbaikan dilakukan tahap demi tahap dan tidak bisa sekaligus. Ia juga merasa senang Komisi II sangat serius mengikuti perkembangan IPDN. "Kami merasa senang sekali, seperti jalan kita dikawal dan dijaga terus," katanya.

Ia juga mengatakan pada 12 April anggota Komisi II sudah melakukan kunjungan ke IPDN. "Yang pasti dari kunjungan Komisi II, mereka sudah memberikan banyak hal yang harus diperbaiki," katanya.

Saat memberi penjelasan di RDPU, Kaloh mengatakan, ada lima landasan pembenahan IPDN. Pertama, enam butir amanat Presiden 9 April 2007. Kedua SK Mendagari tanggal 11 April 2007 tentang pemberhentian sementara Rektor IPDN dan penunjukan Plt Rektor IPDN.

Ketiga, instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2007 tanggal 12 April tentang pembenahan IPDN. Keempat, petunjuk lisan Mendagri kepada Plt Rektor IPDN tanggal 11 April. Lima, pokok pokok pikiran anggota Komisi II DPR tanggal 12 April yang diantaranya berisi penegasan reformasi sistem perbaikan SDM, kurikulum sarana dan prasarana. (*/cax)