Majelis hakim dengan kearifan dan kepiawiaan dalam memimpin sidang seperti Ketua Majelis hakim , Arief Supratman SH, Rochmad SH dan Yanto SH, pasti dengan cermat melihat eksepsi itu dan akan memberi putusan sela menerima.
Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Samsul HS kepada ANTARA Rabu, menanggapi hasil dari eksepsi yang telah dibacakan berbarengan dengan pembacaan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya.
Mantan Bupati Jember Samsul HS dalam persidangan di PN Jember, Selasa (22/5) kemarin didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Samsul diduga dengan secara bersama-sama dan sendirian menghabiskan uang kas daerah sebesar Rp18, 5 miliar .
Samsul dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara," kata anggota Tim JPU Basyar rifai.
Menurut kuasa hukum Samsul HS, tanggapan yang telah dibacakan itu menyangkut syarat formal dalam beracara di pengadilan yang tidak dipenuhi JPU sehingga menyulitkan dan merugikan terdakwa dalam melakukan pembelaan atas surat dakwaan.
Untuk itu, lanjut Wijono sebelum masuk ke materi perkara, kuasa hukum patut melakukan tanggapan dengan harapan majelis hakim bisa membatalkan dakwaan yang kabur atau tidak memenuhi syarat UU. (*/cax)