Dalam proses penyidikan di Mahkamah Pelayaran disebutkan jabatan Paterus adalah Direktur Operasi, padahal menurut pengakuan istrinya sendiri , Merry Fellindiane, suaminya hanyalah pekerja serabutan. Kapal ini tenggelam 22 Februari tahun 2007.
Merry Fellindiane ketika dihubungi di Jakarta, Rabu membantah jika dikatakan suaminya merupakan Direktur Operasi.
"Suami saya itu pekerja serabutan" ucapnya dengan isak tangis.
Merry mengaku suaminya tidak memiliki wewenang apa pun di perusahaan tersebut apalagi terkait dengan manifest kapal. Tugasnya hanya menerima tagihan tiket yang terjual di agen-agen, menyobek tiket, dan mengurusi administrasi keuangan lainnya.
Beberapa media sempat memberitakan Paterus sebagai operator kapal, agen barang dan pemilik perusahaan. Namun Merry memastikan semua jabatan itu tidak pernah diemban suaminya.
"Suami saya hanya korban. Salahnya, dia itu terlalu baik dan gampang percaya orang," lirihnya.
Dari dalam tahanan Direktorat Satuan Kepolisian Air (Dir Satpol Air) Polda Metro Jaya Pondok Dayung, Paterus sempat menulis surat untuk Kapolri Jenderal Sutanto yang menegaskan bahwa direktur operasi yang sebenarnya adalah Henry alias Alun. Henry juga yang menentukan bisa atau tidaknya muatan dimuat ke kapal.
Paterus yang hanya lulusan SMA ini juga membantah terlibat dalam pembuatan manifest. Ia bahkan baru tahu dirinya disebut-sebut sebagai direktur operasi dari istrinya.
Dalam surat itu disebutkan, Direktur PT Praga Jaya adalah Yulianto kemudian diganti Hendry sebagai direktur sekaligus pemilik kapal berdasarkan akte notaris.
PT Praga Jaya Sentosa merupakan perusahaan pemilik Kapal Motor Levina I.
Paterus ditangkap pada 26 Februari 2007 dengan tuduhan melakukan tindak pidana sehubungan dengan kecelakaan laut terbakarnya kapal penumpang jenis Roro KM Levina pada 22 Februari 2007 pukul 04.30 WIB.
Paterus ditahan di Dir Pol Air Polda Metro Jaya kemudian dipindahkan ke Rutan Salemba hingga saat ini (22/5). Dir Pol Air menolak penangguhan penahanan Petarus yang diajukan Merry. (*/cax)